Kurang dari 24 Jam, Polsek Ketapang Ringkus Pencuri Motor di Jalan Juanda

Berita Terbaru

Kurang dari 24 Jam, Polsek Ketapang Ringkus Pencuri Motor di Jalan Juanda

Spasinews.com // KOTAWARINGIN TIMUR – Unit Reskrim Polsek Ketapang bergerak cepat mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang meresahkan warga. Seorang pria berinisial N (47) berhasil diringkus petugas hanya berselang satu hari setelah melancarkan aksinya di Jalan Ir. H. Juanda, Kelurahan Ketapang, Jumat (10/4/2026).

Kapolsek Ketapang, AKP Anis, mewakili Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan cepat korban yang segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan.

Kronologi Kejadian

Peristiwa bermula pada Kamis (9/4/2026) sekitar pukul 06.00 WIB. Korban, H. Darsani, memarkirkan sepeda motor Yamaha Mio M3 miliknya di halaman rumah untuk bekerja.

“Saat korban hendak keluar rumah, kendaraan tersebut sudah raib. Berdasarkan pengecekan rekaman CCTV di lokasi, terlihat jelas seorang pria masuk ke halaman dan membawa kabur motor korban,” ungkap AKP Anis.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiel sebesar Rp6.000.000. Rekaman CCTV menjadi petunjuk krusial bagi Unit Reskrim untuk mengidentifikasi keberadaan pelaku.

Barang Bukti dan Ancaman Pidana

Selain mengamankan tersangka N, polisi juga menyita sejumlah barang bukti guna memperkuat proses hukum, antara lain:

  • 1 Unit Sepeda Motor Yamaha Mio M3 warna kuning.
  • Plat nomor kendaraan asli.
  • Kunci kontak motor.
    Saat ini, tersangka N telah mendekam di sel tahanan Mapolsek Ketapang untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP (Catatan: Pasal 476 pada draf awal biasanya merujuk pada regulasi lain, untuk pencurian biasa umumnya menggunakan Pasal 362 atau 363 jika ada pemberatan) tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Himbauan Kamtibmas

Menyikapi kejadian ini, pihak kepolisian meminta masyarakat untuk tidak lengah. “Kami mengimbau warga agar selalu menggunakan kunci ganda dan memastikan kendaraan terparkir di tempat yang terpantau untuk mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan,” tutup AKP Anis.(Bony A)

Share this content:

Post Comment