BANK BNI TAK BISA LEPAS LEPAS TANGGUNG JAWAB!
Bank BNI selaku pemberi kerja dari Tersangka Andi Hakim yang menjabat sebagai Pimpinan Cabang Bank BNI Aek Nabara sumut, tidak dapat serta-merta melepaskan diri dari tanggung jawab keperdataan atas kerugian materiil yang dialami oleh nasabah, hanya dengan alasan bahwa produk dimaksud tidak terdaftar secara resmi dalam sistem internal perbankan BNI.
Dalam perspektif hukum perdata, seseorang maupun subjek hukum berbentuk perseroan tidak hanya bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan oleh perbuatan melawan hukum yang dilakukan sendiri, tetapi juga bertanggung jawab atas perbuatan pihak yang berada di bawah tanggungan, pengawasan, atau kewenangannya. Dalam perkara ini, Pimpinan Cabang yang bersangkutan bukanlah orang luar, melainkan pejabat internal yang duduk dalam struktur resmi BNI, bekerja atas nama dan untuk kepentingan institusi, serta memperoleh kewenangan, reputasi, dan legitimasi jabatan justru karena adanya delegasi otoritas dari BNI sebagai badan hukum induk.
suatu subjek hukum, termasuk perseroan, tidak hanya bertanggung jawab atas perbuatan melawan hukum yang dilakukannya sendiri (onrechtmatige daad), tetapi juga atas perbuatan pihak yang berada di bawah tanggungannya atau dalam hubungan subordinasi (vicarious liability). Prinsip ini secara tegas tercermin dalam ketentuan Pasal 1365 jo. Pasal 1367 KUH Perdata.
Dalam Peristiwa Hukum ini, Tersangka Andi Hakim selaku Pimpinan Cabang bukanlah pihak eksternal, melainkan pejabat struktural yang sah dalam organisasi BNI, yang memperoleh kewenangan, legitimasi, serta kepercayaan publik semata-mata karena posisinya sebagai representasi resmi bank. Segala tindakan, relasi hukum, serta akses yang dimilikinya dalam menawarkan atau menjalankan suatu produk perbankan merupakan konsekuensi langsung dari delegasi kewenangan yang bersumber dari BNI sebagai institusi induk.
Dengan demikian, tidak dapat dibenarkan secara hukum apabila BNI berupaya memisahkan tanggung jawab atas perbuatan tersebut dengan dalih bahwa produk yang ditawarkan tidak tercatat dalam sistem resmi. Sebab, dari perspektif nasabah sebagai pihak ketiga yang beritikad baik (good faith), yang menjadi dasar kepercayaan adalah jabatan dan kedudukan pelaku sebagai Pimpinan Cabang BNI, bukan semata-mata administrasi internal bank.
tindakan yang dilakukan oleh Pimpinan Cabang Bank BNI Aek Nabara tersebut tidak dapat dipisahkan secara sederhana dari tanggung jawab keperdataan BNI. Sebab, jabatan, kewenangan, kepercayaan nasabah, dan akses terhadap relasi perbankan yang dimiliki pelaku lahir semata-mata karena posisinya sebagai representasi resmi Bank BNI. Oleh karena itu, BNI sebagai pemberi kerja dan pemegang otoritas perbankan tetap memikul kewajiban hukum untuk bertanggung jawab secara perdata atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh subordinasinya.
Tanggung jawab tersebut melekat sepanjang terdapat hubungan kerja, kewenangan, serta pemanfaatan jabatan yang secara nyata digunakan oleh pelaku dalam melakukan perbuatan yang merugikan nasabah.
Keadaan ini jelas berbeda apabila perbuatan tersebut dilakukan oleh pihak yang sama sekali tidak memiliki hubungan hukum, kewenangan, maupun representasi dengan BNI. Namun dalam hal pelakunya adalah seorang Pimpinan Cabang, maka segala konsekuensi hukum atas penyalahgunaan kewenangan tersebut tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab institusi yang memberikan kewenangan tersebut. maka tidak patut dan tidak dapat dibenarkan apabila institusi berupaya melepaskan diri dari tanggung jawab dengan dalih bahwa bank juga menjadi korban secara reputasi.
Apabila sampai seorang Pimpinan Cabang dapat melakukan fraud terhadap nasabah, lalu bank tempat ia bekerja justru mengambil posisi lepas tangan dengan alasan turut dirugikan secara nama baik, maka hal tersebut menunjukkan kegagalan serius dalam sistem pengawasan, tata kelola, dan perlindungan nasabah. Bank tidak boleh menikmati kepercayaan publik ketika memperoleh manfaat, namun menolak tanggung jawab ketika kepercayaan itu disalahgunakan oleh pejabatnya sendiri.
Terima kasih.
Salam hormat,
Martin Lukas Simanjuntak
(Advokat Peradi/Kadiv Humas SPASI)
Share this content:




Post Comment