UTANG BELUM LUNAS, KREDITUR BERHAK UNTUK TETAP MENGUASAI SERTIFIKAT YANG DIJADIKAN SEBAGAI JAMINAN”

UTANG BELUM LUNAS, KREDITUR BERHAK UNTUK TETAP MENGUASAI SERTIFIKAT YANG DIJADIKAN SEBAGAI JAMINAN”

Bagikan Kabar Ini

Pencerahan Hukum Hari Ini
Selasa, 28 Juli 2026

1. Duduk Perkara

Perkara ini berawal dari perjanjian utang piutang antara Dessy Kartini (Kreditur) dengan almarhum Hendri Wahyu Wibowo (Debitur).

Untuk menjamin pelunasan utang sebesar Rp358.550.000,00, Debitur menyerahkan 2 buah Sertifikat Hak Milik kepada Kreditur, yaitu SHM No. 713/Arjosari dan SHM No. 714/Arjosari.

Setelah Debitur meninggal, para ahli warisnya yaitu Hendra Wahyu Nugroho, Ratna Widyawati, dan Brawijaya Putra Mahadeva tidak melunasi sisa utang.

Kreditur kemudian menggugat para ahli waris karena wanprestasi. Sebaliknya, mereka mengajukan gugatan balik dengan alasan penguasaan sertifikat oleh Kreditur adalah Perbuatan Melawan Hukum dan meminta sertifikat dikembalikan beserta ganti rugi.

2. Putusan Pengadilan

  1. Pengadilan Negeri Karanganyar
    Mengabulkan gugatan Kreditur. Menyatakan para ahli waris wanprestasi, menetapkan kedua sertifikat sah sebagai jaminan utang, dan menghukum ahli waris membayar sisa utang.
  2. Pengadilan Tinggi Semarang
    Menguatkan putusan PN dengan perbaikan. Menetapkan sisa utang yang harus dibayar sebesar Rp312.450.000,00.
  3. Mahkamah Agung
    Menolak permohonan kasasi dari para ahli waris. Putusan PT Semarang dikuatkan.

3. Pertimbangan Hukum Mahkamah Agung

Mahkamah Agung menilai Judex Facti telah tepat. Pertama, para ahli waris terbukti wanprestasi karena tidak melunasi kewajiban utang pewaris.
Kedua, penguasaan sertifikat oleh Kreditur adalah sah. Sertifikat tersebut diserahkan secara sukarela sebagai jaminan utang, sehingga selama utang belum lunas, Kreditur berhak menguasai sertifikat.
Perbuatan tersebut bukan Perbuatan Melawan Hukum.

4. Kaidah Hukum

  1. Tanggung Jawab Ahli Waris Atas Utang Pewaris
    Ahli waris bertanggung jawab secara perdata atas utang pewaris sebatas harta warisan yang diterima, sesuai Pasal 833 KUHPerdata.
  2. Penguasaan Sertifikat Sebagai Jaminan Adalah Sah
    Penyerahan sertifikat tanah secara sukarela oleh debitur kepada kreditur sebagai jaminan utang adalah sah. Selama utang belum dilunasi, kreditur berhak menguasai sertifikat tersebut dan bukan merupakan PMH.
  3. Wanprestasi Memberikan Hak Tuntut Pelunasan
    Kelalaian debitur atau ahli waris dalam melunasi utang merupakan wanprestasi. Kreditur berhak menuntut pelunasan seluruh sisa kewajiban berdasarkan Pasal 1243 KUHPerdata.
  4. Asas “Pacta Sunt Servanda” Dalam Jaminan Utang
    Perjanjian yang telah dibuat secara sah mengikat para pihak dan ahli warisnya. Debitur tidak dapat menuntut kembali objek jaminan sebelum prestasi utangnya dipenuhi sepenuhnya.

→ Putusan Mahkamah Agung Nomor 4129 K/Pdt/2024, tanggal 14 Oktober 2024.

Sumber:
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaf18970141f41449d71313130333039.html

Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary
Wakil Ketua Umum Peradi RBA

Post Comment