Unit Reskrim Polsek Ketapang Bekuk Pengedar Sabu dan Ganja di Hotel

Unit Reskrim Polsek Ketapang Bekuk Pengedar Sabu dan Ganja di Hotel

Bagikan Kabar Ini

Spasinews.com // SAMPIT – Unit Reskrim Polsek Ketapang menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dan ganja di Kamar No. 121 Hotel Pondok Family, Jalan Kapten Mulyono, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kotawaringin Timur, Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.

​Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MK (39) yang berprofesi sebagai buruh harian lepas.

​Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas peredaran sabu di lokasi tersebut.

​”Menindaklanjuti laporan warga, Tim Unit Reskrim Polsek Ketapang langsung melakukan penyelidikan ke lokasi,” ujar Edy, Senin (27/7/2026).

​Petugas yang tiba di lokasi segera melakukan penggeledahan di dalam kamar tersangka dengan disaksikan oleh Ketua RT dan warga setempat. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti yang disembunyikan tersangka di bawah kasur dan bawah meja, berupa:

  • Sabu: 1 bungkus plastik klip berisi kristal bening seberat 57 gram.
  • Ganja: 4 linting dan 1 plastik klip berisi ganja kering.
  • Barang bukti lain: 1 unit timbangan digital, 1 unit ponsel, uang tunai Rp300.000, serta peralatan pendukung lainnya.

​Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Ketapang guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

​Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 (KUHP) serta UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Editor : Bony A

Post Comment