*Pencerahan Hukum Hari Ini**Jumat, 7 Agustus 2026**”PERMINTAAN PERUBAHAN PEKERJAAN SECARA LISAN TIDAK MENGHAPUS KEWAJIBAN PEMBORONG MENYELESAIKAN PEKERJAAN SESUAI PERJANJIAN TERTULIS”* 

*Pencerahan Hukum Hari Ini**Jumat, 7 Agustus 2026**”PERMINTAAN PERUBAHAN PEKERJAAN SECARA LISAN TIDAK MENGHAPUS KEWAJIBAN PEMBORONG MENYELESAIKAN PEKERJAAN SESUAI PERJANJIAN TERTULIS”* 

Bagikan Kabar Ini

*Posisi Kasus:*
Perkara ini berawal dari “Perjanjian Pemborongan” tertanggal 9 Agustus 2021 antara Marcelina sebagai pemilik dan Amelia sebagai pemborong untuk membangun 1 unit rumah tinggal di Perumahan Taman Permata Toraja di atas SHM No. 655/Tallulolo. Nilai total pembayaran yang telah diserahkan Marcelina sebesar Rp343.000.000,- dengan target penyelesaian 8 bulan, yaitu di bulan April 2022.

Dalam pelaksanaannya, pembangunan terhenti dan tidak selesai tepat waktu. Amelia berdalih menghentikan pekerjaan karena ada permintaan perubahan spesifikasi bahan bangunan secara lisan dari suami Marcelina yang berada di luar perjanjian awal.

Karena somasi tidak diindahkan, Marcelina menggugat ke Pengadilan Negeri Makale menuntut pengembalian uang Rp343 juta + ganti rugi materiil Rp50 juta + imateriil Rp150 juta.

*Putusan Pengadilan:*

Di tingkat pertama, Pengadilan Negeri Makale menolak seluruh gugatan Marcelina. Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Makassar.

Tidak puas, Marcelina mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung. Pada tingkat Kasasi, Mahkamah Agung membatalkan putusan PN dan PT. Mahkamah Agung menyatakan perjanjian pemborongan sah dan mengikat, serta menyatakan Amelia telah melakukan wanprestasi.

Sebagai konsekuensinya, Mahkamah Agung menghukum Amelia untuk mengembalikan sisa uang sebesar Rp54.443.250,-. Jumlah tersebut merupakan selisih dari total pembayaran Rp343.000.000,- dikurangi biaya pengerjaan fisik yang telah dilaksanakan Amelia sebesar Rp288.556.750,- yang terbukti di persidangan.

Merasa masih dirugikan, Marcelina kemudian mengajukan Peninjauan Kembali dengan tuntutan agar seluruh uang Rp343 juta dikembalikan beserta ganti rugi. Namun Mahkamah Agung menolak permohonan PK tersebut dan menguatkan bahwa perhitungan ganti rugi harus memperhitungkan pekerjaan yang telah selesai sebagian.

*Pertimbangan Hukum Mahkamah Agung:*
Mahkamah Agung menegaskan bahwa Amelia terbukti wanprestasi karena gagal menyelesaikan pembangunan rumah tepat waktu sesuai jadwal April 2022, padahal Marcelina telah menjalankan kewajibannya membayar lunas.

Alasan Amelia yang menghentikan pengerjaan akibat adanya permintaan perubahan spesifikasi secara lisan tidak dapat dijadikan alasan pembenar untuk mengabaikan kewajiban utama yang sudah disepakati secara tertulis.

Meskipun demikian, karena fakta persidangan membuktikan Amelia telah membangun sebagian fisik rumah dengan pengeluaran nyata sebesar Rp288.556.750,-, maka pengembalian uang wajib memperhitungkan nilai pekerjaan yang sudah dilaksanakan tersebut.

*Kaidah Hukum*
*1. Asas Pacta Sunt Servanda dalam Perjanjian Pemborongan* 
Permintaan perubahan spesifikasi pekerjaan secara lisan dari pemberi kerja tidak membatalkan, mengubah, atau menggugurkan kewajiban utama pemborong untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan perjanjian tertulis yang telah disepakati bersama. Setiap perubahan harus dituangkan dalam bentuk tertulis/adendum agar mengikat.

*2. Kriteria Wanprestasi Dalam Perjanjian Pemborongan* 
Pemborong yang tidak menyelesaikan pekerjaan pembangunan sampai dengan batas waktu yang diperjanjikan, padahal pemberi kerja telah memenuhi kewajiban pembayaran, terbukti telah melakukan wanprestasi/ingkar janji sebagaimana Pasal 1238 KUHPerdata.

*3. Prinsip Perhitungan Ganti Rugi Atas Penghentian Pekerjaan Sebagian* 
Dalam hal terjadi wanprestasi berupa penghentian pekerjaan, namun pemborong telah melaksanakan sebagian pekerjaan, maka kewajiban pengembalian uang dihitung berdasarkan prinsip restitusi. Yaitu total uang yang telah dibayar dikurangi dengan nilai biaya pengerjaan fisik yang nyata-nyata telah dikeluarkan dan terbukti di persidangan.

→ Putusan Mahkamah Agung Nomor 796 PK/Pdt/2026, tanggal 29 Juni 2026.

Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/11f18b27b540d96ca690313533303038.html

Salam Pancasila, 
Fredrik J. Pinakunary 
Wakil Ketua Umum PERADI RBA

Post Comment