Sejarah Pembentukan Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia (SPASI), Wadah Perjuangan Lintas Organisasi
Spasinews.com //Jakarta – Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia (SPASI) hadir sebagai jawaban atas keprihatinan para advokat terhadap maraknya kriminalisasi dan intimidasi yang dialami rekan sejawat saat menjalankan tugas profesi.
Hal tersebut disampaikan Jelani Christo, S.H., M.H. selaku inisiator DPN SPASI dalam pemaparannya terkait sejarah pembentukan organisasi tersebut, Minggu (21/9/2026).
Jelani menjelaskan, SPASI lahir dari rasa tanggung jawab bersama para advokat di seluruh Indonesia. Banyak advokat yang menjadi korban kriminalisasi, intimidasi, bahkan ancaman saat menjalankan tugas mulia sebagai pendamping masyarakat pencari keadilan.
“Melihat kondisi tersebut, para advokat dari berbagai organisasi dan latar belakang bersatu membentuk SPASI sebagai wadah solidaritas, perjuangan, dan perlindungan bagi seluruh advokat di Indonesia,” ujar Jelani Christo.
Ia menegaskan, SPASI resmi dibentuk dengan semangat persatuan, kesetaraan, dan komitmen untuk menjaga martabat profesi advokat serta memastikan setiap advokat dapat menjalankan tugasnya tanpa rasa takut.
SPASI Adalah Perkumpulan Lintas Organisasi
Jelani menerangkan, SPASI adalah perkumpulan advokat lintas organisasi yang menyatukan kekuatan, pengalaman, dan jaringan seluruh advokat dari berbagai organisasi.
“Tujuannya untuk bersama-sama memperjuangkan hak, kehormatan, dan perlindungan bagi seluruh rekan advokat di Indonesia. Sesuai tagline kami, Bersatu Melindungi – Berjuang Menegakkan Keadilan,” jelasnya.
Tujuan Pembentukan SPASI
Menurut Jelani, ada empat tujuan utama dibentuknya SPASI:
1. Membela dan melindungi rekan-rekan advokat yang menjadi korban kriminalisasi, intimidasi, dan segala bentuk tekanan dalam menjalankan tugas pendampingan klien.
2. Memberikan bantuan hukum, pendampingan, serta advokasi bagi advokat yang mengalami pelanggaran hak dan kebebasan dalam menjalankan profesinya.
3. Memperjuangkan tegaknya hukum, keadilan, dan kehormatan profesi advokat di seluruh Indonesia.
4. Membangun solidaritas, persatuan, dan kekuatan kolektif seluruh advokat lintas organisasi demi terciptanya lingkungan kerja yang aman, profesional, dan bermartabat.
Berikan Perlindungan Hukum
Lebih lanjut, Jelani menegaskan SPASI memberikan perlindungan hukum kepada rekan-rekan advokat atau yang disebut pengacara dalam menjalankan tugas dan kewajibannya.
“Prinsip kami adalah Lawyers Support Lawyers. SPASI hadir untuk memastikan tidak ada lagi advokat yang berjuang sendiri. Bersama kita kuat untuk keadilan. Satu tujuan, satu solidaritas, untuk keadilan,” pungkas Jelani Christo, S.H., M.H.
Editor: Bony A




Post Comment