Tragedi Tewasnya Anak Dayak di Antang Kalang, Jelani Christo: Perusahaan Tak Bisa Lepas Tangan, Ada Pertanggungjawaban Pidana dan Adat
Spasinews.com // PALANGKA RAYA – Tragedi berdarah yang menimpa anak di bawah umur berinisial HTR, warga Desa Tumbang Sepayang, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), menyulut ketegangan antara masyarakat adat dan pihak perusahaan.
Korban dilaporkan tewas akibat diduga tertembak oleh oknum karyawan PT Unggul Lestari (UL).
Insiden yang merenggut nyawa anak Suku Dayak tersebut memicu gelombang kemarahan warga dan tokoh adat setempat.
Praktisi hukum Jelani Christo, S.H., M.H. menilai kasus ini tidak bisa dipandang sebagai perkara pidana biasa karena melibatkan tiga dimensi hukum sekaligus.
“Ini ada irisan tiga hukum: pidana umum, perlindungan anak, dan hukum adat Dayak.
Perusahaan tidak bisa lepas tangan dengan dalih itu perbuatan pribadi karyawan,” ujar Jelani Christo, S.H., M.H. saat dimintai keterangan hukumnya, Minggu (20/9/2026).
Sorotan 1: Ancaman Pidana Berat Menurut KUHP Baru
Menurut Jelani, jika peristiwa penembakan yang mengakibatkan hilangnya nyawa anak di bawah umur itu terbukti, terduga pelaku dapat dijerat dengan pasal-pasal berlapis dalam UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).
“Jika terdapat unsur kesengajaan, pelaku dapat dijerat Pasal 458 KUHP Baru tentang pembunuhan atau Pasal 459 KUHP Baru mengenai pembunuhan berencana.
Sementara jika terbukti akibat kealpaan atau kelalaian, pasal yang diterapkan adalah Pasal 474 KUHP Baru.
Mengingat korban merupakan anak di bawah umur, ketentuan dalam UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juga akan memperberat ancaman hukumannya,” tegasnya.
Terkait dugaan pelaku yang melarikan diri, Jelani menyatakan bahwa tindakan tersebut justru memperburuk posisi hukum yang bersangkutan.
“Upaya melarikan diri bersama keluarga tidak menghapus pidana. Hal itu justru menjadi faktor pemberat hukuman dan menunjukkan tidak adanya iktikad baik.
Aparat Polres Kotim dan Polda Kalteng wajib memasukkan pelaku ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan segera melakukan pengejaran,” katanya.
Sorotan 2: Tanggung Jawab Korporasi dan Tindak Pidana Peradilan
Jelani menilai sikap bungkam manajemen PT Unggul Lestari yang terkesan membiarkan terduga pelaku kabur dapat dikategorikan sebagai bentuk kelalaian korporasi.
“Secara hukum, perusahaan memiliki tanggung jawab pengawasan terhadap karyawan yang berada di areal konsensinya.
Jika korporasi mengetahui adanya peristiwa pidana namun membiarkan pelaku kabur, terdapat indikasi tindak pidana menghalangi proses peradilan (obstruction of justice) sebagaimana diatur dalam Pasal 282 KUHP Baru,” jelasnya.
Ia menambahkan, perusahaan juga dapat dimintai pertanggungjawaban secara perdata untuk memberikan restitusi dan kompensasi kepada keluarga korban.
Sorotan 3: Wajibnya Penegakan Hukum Adat
Menanggapi pernyataan viral Damang Kepala Adat Kecamatan Antang Kalang, Hermas Bintih Assan di media sosial yang menuntut tanggung jawab pihak perusahaan, Jelani menyebut desakan hukum adat tersebut sah dan dilindungi oleh konstitusi.
“Pernyataan Damang adalah bentuk restorative justice (keadilan restoratif) berbasis kearifan lokal. Di Kalimantan Tengah, hukum adat Dayak diakui secara legal.
Selain proses pidana oleh kepolisian, mekanisme denda adat atas hilangnya nyawa atau yang dikenal dengan Hukum Belom Bahadat wajib dijalankan demi memulihkan keseimbangan sosial,” ujar Jelani.
Menurutnya, penyelesaian ideal atas kasus ini adalah penegakan hukum ganda: hukum negara berjalan secara tegas, dan hukum adat ditegakkan secara paralel.
Desakan Warga dan Sikap Perusahaan
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga Desa Tumbang Sepayang, peristiwa ini terjadi secara mendadak dan menyisakan duka mendalam bagi komunitas.
Warga menilai manajemen PT UL lambat dalam mengambil tindakan cepat dan persuasif.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Humas PT Unggul Lestari belum memberikan keterangan resmi meskipun jurnalis telah berupaya melakukan konfirmasi.
Sementara itu, gelombang solidaritas adat Dayak di media sosial terus menguat.
Warganet mendesak tiga poin utama: pengusutan tuntas oleh Polres Kotim, evaluasi menyeluruh terhadap izin operasional PT UL, serta pengawalan kasus secara ketat oleh Dewan Adat Dayak (DAD) se-Kalimantan Tengah.
“Negara tidak boleh kalah.
Aparat harus segera turun, mengamankan TKP, menyita senjata yang diduga digunakan, dan memanggil manajemen PT UL untuk dimintai keterangan. Jangan sampai isu ini meluas menjadi konflik horizontal,” pungkas Jelani.
Editor: Bony A




Post Comment