Jelani Christo Soroti Program Agrinas, PKH dan Koperasi Merah Putih: Seharusnya untuk Kemakmuran Rakyat, Bukan Pejabat
Spasinews.com // Jakarta– Praktisi hukum Jelani Christo, S.H., M.H. mengkritisi implementasi sejumlah program pemerintah seperti Agrinas, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Koperasi Merah Putih yang dinilainya belum sepenuhnya berpihak kepada rakyat.
Kritik tersebut disampaikan Jelani melalui pesan tertulis kepada redaksi, Kamis (18/9/2026).
Menurut Jelani, tujuan mulia dari Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, dalam praktiknya masih jauh dari harapan.
“Pasal 33 ayat 3 secara konstitusional itu untuk kemakmuran rakyat. Tapi yang terjadi di lapangan, yang makmur itu pemerintah sebagai pejabat, penguasa dan oligarki, bukan rakyat Indonesia,” ujar Jelani Christo.
Ia menilai, berbagai program perlindungan sosial dan ketahanan pangan yang diluncurkan pemerintah justru kerap dimanfaatkan oleh oknum pembuat kebijakan untuk kepentingan pribadi dan kelompok. Akibatnya, kesenjangan sosial masih terjadi dan rakyat di tingkat bawah terus menderita.
“Rakyat terus menderita, pemerintah serta pemangku jabatan semakin makmur dari hasil program yang mereka buat. Pemerintah tidak punya kepedulian terhadap rakyatnya,” katanya.
Lebih lanjut, Jelani juga menyoroti persoalan kompetensi pejabat dalam menjalankan jabatan. Menurutnya, lemahnya kompetensi menjadi salah satu celah terjadinya penyalahgunaan wewenang.
“Para pejabat pemerintah tidak kompetensi dalam jabatannya. Sehingga banyak yang menyalahgunakan jabatan untuk mencari keuntungan memperkaya diri sendiri dengan melakukan korupsi,” tegasnya.
Jelani berharap, dalam iklim demokrasi, pengawasan publik terhadap program-program bantuan sosial harus diperkuat. Ia menekankan pentingnya transparansi anggaran, ketepatan sasaran, dan audit yang melibatkan masyarakat agar kebijakan publik benar-benar kembali kepada rakyat.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya meminta tanggapan dari pihak terkait mengenai kritik yang disampaikan tersebut. (Bony A/ Red)
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan pernyataan narasumber sebagai bentuk kebebasan berpendapat yang dijamin UU Pers No. 40/1999. Isi pernyataan sepenuhnya menjadi tanggung jawab narasumber.




Post Comment