*Pencerahan Hukum Hari Ini**Senin, 21 September 2026**MEMBAYAR SEBAGIAN UTANG ALMARHUM SUAMI BERARTI MENGAKUI UTANG DAN WAJIB MEMBAYAR SAMPAI LUNAS*

*Pencerahan Hukum Hari Ini**Senin, 21 September 2026**MEMBAYAR SEBAGIAN UTANG ALMARHUM SUAMI BERARTI MENGAKUI UTANG DAN WAJIB MEMBAYAR SAMPAI LUNAS*

Bagikan Kabar Ini

Oleh: Fredrik J. Pinakunary*

*Posisi Kasus*
Seorang suami meminjam uang sebesar Rp575.000.000,00 dan menjaminkan dua bidang tanah untuk menjamin utangnya. Ia meninggal dunia sebelum melunasi pinjaman.

Istrinya sebagai ahli waris kemudian membayar sebagian utang sebesar Rp20.000.000,00, sehingga masih tersisa utang sebesar Rp555.000.000,00. Setelah bersepakat untuk melunasi sisa utang, istri tidak melakukan pembayaran meskipun telah menerima beberapa somasi dari kreditur.

*Putusan Pengadilan*
1. *Pengadilan Negeri Tanjung Balai* menyatakan istri sebagai ahli waris bertanggung jawab atas sisa utang dan terbukti *wanprestasi*. Istri dihukum membayar *Rp555.000.000,00* beserta bunga *12% per tahun*. Kreditur diberi wewenang menjual tanah yang menjadi jaminan apabila utang tidak dilunasi.
2. *Pengadilan Tinggi Medan menguatkan putusan tersebut.*
3. *Mahkamah Agung menolak kasasi Tergugat*

*Pertimbangan Hukum Mahkamah Agung*
Mahkamah Agung berpendapat bahwa bukti pembayaran Rp20.000.000,00 menunjukkan bahwa istri mengakui adanya utang yang ditinggalkan suaminya. Karena sisa utang tidak dilunasi sesuai kesepakatan, istri dinyatakan wanprestasi.

*Kaidah Hukum*
1. Ahli waris dapat bertanggung jawab atas utang yang ditinggalkan pewaris sesuai ketentuan hukum waris yang berlaku.
2. Ahli waris yang telah mengakui atau melakukan pembayaran sebagian utang tetap wajib menyelesaikan sisa kewajibannya sesuai kesepakatan dan putusan pengadilan.
3. Pengadilan dapat menggunakan harta yang menjadi jaminan untuk melunasi utang apabila debitur atau ahli waris tidak memenuhi kewajibannya.

→ Putusan Mahkamah Agung Nomor 3030 K/Pdt/2010, tanggal 2 November 2011.

Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/51121b38320e9059b9b28da040c3abcb.html

Salam Pancasila, 
Fredrik J. Pinakunary*
Wakil Ketua Umum Peradi RBA

(*/rls/jc/zir/spasinews.com)

Post Comment