Pencerahan Hukum Hari IniJumat, 28 Agustus 2026
SYARAT DAN CARA SAH MEMBUKTIKAN HARTA GONO-GINI DAN WARISAN DI PENGADILAN: ATURAN SERTIFIKAT TANAH, REKENING BANK ALMARHUM, HINGGA KEDUDUKAN LHKPN
Pokok Perkara
Perkara ini berawal dari gugatan pembagian harta warisan dan penetapan harta bersama (gono-gini) yang diajukan oleh Istri almarhum setelah meninggalnya almarhum suaminya, terhadap para ahli waris lainnya yaitu kedua anak mereka dan Ibu almarhum. Dalam gugatannya, Penggugat mohon agar Pengadilan Agama Jakarta Barat menetapkan seluruh objek sengketa yang berupa tanah, bangunan, unit apartemen, kendaraan, saham sekuritas, rekening tabungan bank, polis asuransi, piutang, hingga dana kerohiman sebagai harta bersama yang diperoleh selama masa perkawinan.
Penggugat juga menuntut agar Pengadilan menetapkan hak Penggugat sebesar ½ (seperdua) bagian sebagai harta gono-gini, serta membagikan sisa harta warisan kepada para ahli waris yang sah sesuai porsi masing-masing. Untuk membuktikan dalil-dalil gugatannya di persidangan, Penggugat mengajukan serangkaian alat bukti tertulis seperti Fotokopi Sertifikat Hak Milik, Cetak Ikhtisar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) atas nama Almarhum, Naskah Kesepakatan Bersama Pembagian Harta Warisan, Bukti Percakapan WhatsApp, dan Surat Pernyataan dan Keterangan Ahli Waris.
Putusan Pengadilan dan Putusan Mahkamah Agung
Pengadilan Agama Jakarta Barat menolak eksepsi dari para Tergugat dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian. Gugatan yang dikabulkan adalah penetapan ahli waris yang sah, serta mengabulkan pembagian mayoritas objek sengketa harta bersama dan warisan (seperti tanah, bangunan, rekening tabungan, kendaraan, dan asuransi) sesuai porsi waris karena hakim menganggap bukti awal berupa cetak LHKPN dan fotokopi sertifikat yang diajukan Penggugat sudah cukup memadai untuk membuktikan kepemilikan aset.
Putusan ini kemudian dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Agama Jakarta dan menyatakan bahwa gugatan Penggugat terhadap hampir seluruh objek sengketa harta (tanah, apartemen, saham sekuritas, rekening tabungan bank, asuransi, dan piutang) tidak dapat diterima karena pembuktiannya dinilai belum tuntas secara formil.
Penggugat kemudian mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung, namun permohonan kasasi ditolak dan Mahkamah Agung justru menilai putusan Pengadilan Tinggi Agama Jakarta sudah tepat dan benar.
Pertimbangan Hukum Mahkamah Agung
Mahkamah Agung menegaskan bahwa bukti fotokopi sertifikat tanah tidak memiliki kekuatan pembuktian mutlak tanpa dokumen asli, namun hakim wajib memanggil Pejabat Umum penyimpannya untuk memverifikasi dokumen tersebut sebelum menyatakan gugatan tidak dapat diterima. Dokumen cetak LHKPN juga hanya berfungsi sebagai petunjuk awal karena pelaporannya bersifat mandiri (self-reporting) dan tidak dapat menggantikan sertifikat Hak Milik (SHM) yang sah.
Begitu pula dengan sengketa atas rekening bank dan saham yang harus dinyatakan tidak dapat diterima karena pengadilan tingkat banding belum melakukan pemeriksaan tuntas untuk mendengar keterangan lembaga keuangan terkait demi tercapainya keadilan substansial.
Di sisi lain, tuntutan terhadap objek tanah yang belum bersertifikat serta klaim piutang wajib dinyatakan tidak dapat diterima karena dinilai kabur akibat ketiadaan batas-batas tanah yang jelas dan tidak diuraikannya asal-usul sumber dana piutang tersebut.
Terakhir, dalam menetapkan status harta bersama, kewajiban untuk membuktikan fakta bahwa suatu aset diperoleh selama masa perkawinan sepenuhnya berada di tangan para pihak yang berperkara; asas ius curia novit mengasumsikan hakim mengetahui hukum untuk diterapkan pada perkara, namun beban pembuktian fakta hukum tetap menjadi tanggung jawab mutlak para pihak, bukan hakim.
Kaidah Hukum
1. Nilai Pembuktian Cetak LHKPN
Bukti hasil cetak Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tidak bernilai sebagai bukti kepemilikan mutlak atas suatu aset karena pelaporannya bersifat mandiri (self-reporting) dan belum divalidasi, sehingga posisinya dalam hukum pembuktian perdata hanya bernilai sebagai bukti petunjuk.
2. Penerapan Pasal 1888 KUHPerdata jo. Pasal 138 HIR
Kekuatan pembuktian surat terletak pada dokumen asli. Apabila bukti surat berupa fotokopi sertifikat tanah yang aslinya disimpan oleh Pejabat Umum diajukan ke persidangan, Hakim tidak boleh langsung mengesampingkan bukti tersebut, melainkan wajib memanggil Pejabat Umum yang bersangkutan untuk memperlihatkan dokumen aslinya.
3. Pembukaan Rahasia Bank Demi Keadilan Substansial Ahli Waris
Dalam perkara perdata pembagian warisan dan harta bersama, lembaga perbankan dan keuangan wajib memberikan keterangan mengenai data simpanan nasabah yang telah meninggal dunia demi terpenuhinya hak ahli waris dan tercapainya keadilan substansial di persidangan.
4. Kejelasan Batas Objek Tanah Belum Bersertipikat
Gugatan perdata atas objek sebidang tanah yang belum bersertifikat hak milik wajib menyebutkan batas-batas tanah secara jelas. Ketiadaan batas tanah yang jelas mengakibatkan gugatan dinilai kabur dan wajib dinyatakan tidak dapat diterima.
5. Asas Ius Curia Novit dan Beban Pembuktian Perdata
Asas ius curia novit berarti hakim dianggap mengetahui hukum untuk diterapkan pada perkara yang telah dibuktikan. Hal ini tidak meniadakan kewajiban bagi para pihak yang berperkara untuk membuktikan fakta hukum atas status kepemilikan harta yang disengketakan.
→ Putusan Mahkamah Agung Nomor 380 K/AG/2026, tanggal 3 Juni 2026.
Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/11f18b14d6d6e8a4b5d1313331353034.html
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary
Wakil Ketua Umum PERADI RBA




Post Comment