PEMBERIAN BAGIAN HARTA PENINGGALAN KEPADA AHLI WARIS NON MUSLIM MELALUI WASIYAT WAJIBAH

Berita Terbaru

PEMBERIAN BAGIAN HARTA PENINGGALAN KEPADA AHLI WARIS NON MUSLIM MELALUI WASIYAT WAJIBAH

Pencerahan Hukum Hari Ini,
Rabu, 29 April 2026

Spasinews.com // Jakarta – Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 51 K/AG/1999 yang memperbaiki Putusan Pengadilan Agama Yogyakarta Nomor 83/1997/YK tentang Pemberian Bagian Harta Peninggalan Kepada Ahli Waris Non Muslim Melalui Wasiyat Wajibah. Putusan yang memberikan bagian kepada ahli waris nonmuslim ini merupakan hal baru dalam sistem hukum waris Islam di Indonesia.

Wasiyat wajibah dapat dilakukan oleh hakim atas dasar kemaslahatan, karena ahli waris nonmuslim sangat membutuhkannya dan pewaris ketika masih hidup tidak pernah dirugikan oleh ahli waris nonmuslim tersebut. Pemberian bagian ini juga didasarkan atas kemaslahatan dalam rangka menjaga keutuhan keluarga yang sudah terbina dengan baik selama ini.

Sumber:
Artikel Dr. H. Ahmad Zaenal Fanani, SHI, MSi, Varia Peradilan No.389, April 2018, hal. 46 dan 47.

Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary

Share this content:

Post Comment