MAHKAMAH AGUNG MENOLAK PELAKSANAAN PUTUSAN ARBITRASE ASING DI INDONESIA YANG BERTENTANGAN DENGAN KETERTIBAN UMUM
Pencerahan Hukum Hari Ini
Senin, 27 Juli 2026
Pokok Perkara
Sengketa antara Astro Nusantara International B.V. dkk. melawan PT Ayunda Primamitra, PT First Media Tbk, dan PT Direct Vision terkait pelaksanaan Subscription and Shareholders Agreement (SSA). Astro/Pemohon mengajukan permohonan eksekuatur atas Putusan Arbitrase Internasional SIAC No. 062 Tahun 2008 yang memerintahkan penghentian gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan klausul arbitrase.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui Penetapan No. 05/PPdt.ARB.INT/2009 menolak permohonan eksekuatur dan menyatakan Putusan Arbitrase SIAC No. 062 Tahun 2008 non-eksekuatur sehingga tidak dapat dilaksanakan di Indonesia.
Putusan Mahkamah Agung
Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Astro dan menguatkan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pertimbangan Hukum
Mahkamah Agung menilai Termohon/Ayunda berhak mengajukan keberatan berdasarkan asas point d’intérêt, point d’action. Putusan arbitrase yang memerintahkan penghentian proses peradilan di Indonesia merupakan bentuk intervensi terhadap kedaulatan peradilan nasional dan bertentangan dengan ketertiban umum (public policy). Selain itu, substansi putusan menyangkut hukum acara, bukan sengketa perdagangan sebagaimana dipersyaratkan Pasal 66 huruf b UU No. 30 Tahun 1999.
Kaidah Hukum
1. Asas Kedaulatan Hukum dan Ketertiban Umum
Putusan arbitrase asing yang memerintahkan penghentian proses persidangan di pengadilan Indonesia (anti-suit injunction) bertentangan dengan prinsip kedaulatan negara dan ketertiban umum (public policy), sehingga tidak dapat diberikan eksekuatur.
2. Asas Kepentingan Hukum (Point d’interest, point d’action)
Pihak yang memiliki kepentingan hukum berhak mengajukan keberatan terhadap permohonan eksekuatur berdasarkan asas point d’intérêt, point d’action, meskipun tidak diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999.
- Putusan arbitrase asing yang substansinya hanya mengatur persoalan hukum acara dan bukan sengketa di bidang perdagangan tidak memenuhi persyaratan pengakuan dan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf b Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
→ Putusan Mahkamah Agung Nomor 1 K/PDT.SUS/2010, tanggal 24 Februari 2010.
Sumber:
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/0c04cf6239c146bd6c7e22820b4f6c19.html
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary
Wakil Ketua Umum Peradi RBA




Post Comment