SALAH SATU AHLI WARIS TIDAK BISA SECARA SEPIHAK MENJAMINKAN HARTA WARISAN YANG BELUM DIBAGI: PERLU PERSETUJUAN SEMUA AHLI WARIS & WAJIB PAKAI HAK TANGGUNGAN

Berita Terbaru

SALAH SATU AHLI WARIS TIDAK BISA SECARA SEPIHAK MENJAMINKAN HARTA WARISAN YANG BELUM DIBAGI: PERLU PERSETUJUAN SEMUA AHLI WARIS & WAJIB PAKAI HAK TANGGUNGAN

Pencerahan Hukum Hari Ini
Selasa, 23 Juni 2026

I. POSISI KASUS

Salah satu ahli waris (Tergugat II) menyerahkan Sertifikat Hak Milik Nomor 396 seluas 820 m² yang merupakan harta peninggalan pewaris kepada krediturnya (Tergugat I) sebagai jaminan utang pribadi. Penyerahan tersebut dilakukan secara sepihak, tanpa persetujuan dan tanpa pemberitahuan kepada para ahli waris lainnya.

Para ahli waris lainnya kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri terhadap Tergugat I dan Tergugat II. Mereka meminta Hakim menyatakan bahwa para Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah dan bangunan tersebut, mengingat harta warisan belum dibagi di antara para ahli waris. Selain itu, para Penggugat juga memohon agar Hakim menyatakan bahwa semua surat, akta, dan perbuatan hukum terkait pemindahan, penjaminan, atau pembebanan sertifikat antara Tergugat I dan Tergugat II adalah cacat hukum serta tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

II. PUTUSAN PENGADILAN

  1. Pengadilan Negeri: Mengabulkan gugatan untuk sebagian. Hakim tingkat pertama menilai Tergugat I dan Tergugat II terbukti melakukan perbuatan melawan hukum karena menjaminkan SHM Nomor 396. Segala perikatan berkaitan dengan penjaminan tersebut dinyatakan cacat hukum.
  2. Pengadilan Tinggi: Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri dan meniadakan amar putusan mengenai denda ganti rugi. Karena putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, maka Tergugat I dan Tergugat II mengajukan permohonan peninjauan kembali dengan dalil utama bahwa telah terjadi kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata dalam putusan sebelumnya tingkat banding.
  3. Mahkamah Agung pada tingkat Peninjauan Kembali (PK)*: Menolak permohonan peninjauan kembali Tergugat I dan Tergugat II. Mahkamah Agung membenarkan sepenuhnya pertimbangan judex facti.

III. PERTIMBANGAN HUKUM MAHKAMAH AGUNG

  1. Para Penggugat terbukti sebagai ahli waris sah atas SHM Nomor 396 peninggalan pewaris dan tidak pernah menyerahkan, menjaminkan, atau memindahtangankan objek tersebut.
  2. Tergugat II terbukti menyerahkan SHM Nomor 396 kepada Tergugat I sebagai jaminan utang secara sepihak tanpa persetujuan ahli waris lain.
  3. Para pihak hanya dapat menjaminkan tanah dengan membebaninya menggunakan hak tanggungan sesuai UU No. 4 Tahun 1996. Penjaminan tanpa hak tanggungan dan tanpa persetujuan ahli waris lain merupakan perbuatan melawan hukum.
  4. Mahkamah Agung menilai alasan pemohon peninjauan kembali tidak memenuhi kriteria hukum yang dimaksud dalam Pasal 67 huruf f Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009.

IV. KAIDAH HUKUM

Asas Kebersamaan Ahli Waris atas Harta Warisan Belum Dibagi
Harta peninggalan pewaris yang belum dilakukan pembagian waris merupakan harta bersama para ahli waris. Setiap tindakan hukum, termasuk penyerahan, pengalihan, atau penjaminan atas harta tersebut, wajib mendapatkan persetujuan seluruh ahli waris. Tindakan sepihak oleh salah satu ahli waris terhadap harta warisan belum dibagi merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Asas Kepemilikan Bersama dan Larangan Tindakan Disposisi Sepihak
Kedudukan ahli waris atas harta peninggalan adalah kepemilikan bersama. Ahli waris tidak dapat melakukan tindakan disposisi hukum yang mengurangi, membebani, atau mengalihkan hak atas harta warisan tanpa persetujuan dan keterlibatan seluruh ahli waris lainnya.

Akibat Hukum Penjaminan Harta Waris oleh Ahli Waris Tanpa Persetujuan
Perikatan penjaminan yang dilakukan oleh salah satu ahli waris atas harta warisan belum dibagi, tanpa persetujuan ahli waris lain dan tanpa memenuhi asas hak tanggungan, dinyatakan cacat hukum. Kreditur penerima jaminan tidak memperoleh hak kebendaan apa pun atas objek sengketa tersebut.

→ Putusan Mahkamah Agung Nomor 15 PK/Pdt/2026, tanggal 9 Februari 2026.

Sumber:
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/71cf82ae9f5bfc94ae5d7adf8cb914ca.html

Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary
Wakil Ketua Umum Peradi RBA

Share this content:

Post Comment