OPINI / SOROTAN HUKUM : Untuk Apa Saya Menjadi Pengacara?
Sebuah Gugatan Nurani di Tengah Pusaran Hukum yang Transaksional
Spasinews.com // Jakarta – Pertanyaan itu tidak datang dari luar. Ia lahir dari kesunyian ruang kerja yang dipenuhi tumpukan berkas perkara, di saat malam beranjak larut dan secangkir kopi telah mendingin.
Sebuah pertanyaan mendasar yang kerap menghantui mereka yang berdiri di garda depan penegakan hukum:
“Untuk apa saya menjadi pengacara?”
Apakah demi jubah hitam yang melambangkan prestise?
Demi pundi-pundi rupiah dari korporasi besar?
Atau, apakah profesi ini masih memegang teguh khitahnya sebagai officium nobile—profesi yang mulia?
Sisi Gelap Realitas: Antara Cuan dan Keadilan
Menjadi advokat di era modern sering kali menempatkan seseorang pada persimpangan jalan yang terjal. Di satu sisi, hukum idealnya adalah panglima keadilan.
Namun di sisi lain, realitas di lapangan kerap memperlihatkan hukum yang tajam ke bawah namun tumpul ke atas.
Bagi mereka yang terjun ke dunia hukum dengan idealisme menyala, benturan pertama dengan realitas bisa sangat menyakitkan.
Pengacara sering kali menyaksikan bagaimana hak-hak masyarakat adat, buruh yang terpinggirkan, dan warga miskin tergilas oleh legalitas yang formalistik namun cacat secara moral.
“Ketika hukum bergeser menjadi komoditas yang bisa diperjualbelikan, di sanalah nurani seorang pengacara diuji. Apakah kita menjadi bagian dari mesin penghancur tersebut, atau menjadi benteng terakhir bagi mereka yang tertindas?”
Menyalakan Lilin di Tengah Kegelapan
Esensi tertinggi dari seorang pengacara bukanlah seberapa banyak kasus yang ia menangkan di pengadilan, melainkan seberapa konsisten ia membela kebenaran yang substantif.
Dalam konteks konflik agraria, pencemaran lingkungan, atau hak-hak pekerja yang terabaikan, kehadiran pengacara idealis adalah sebuah keharusan.
Mereka adalah penyambung lidah bagi mereka yang suaranya dibungkam oleh kekuasaan dan modal.
Menjadi pengacara berarti berani mengambil risiko:
- Menghadapi Intimidasi: Berdiri membela warga kecil sering kali harus berhadapan dengan tembok kekuasaan yang kokoh.
- Melawan Arus Sceptisisme:
Meyyakinkan publik bahwa keadilan masih bisa diperjuangkan lewat jalur hukum formal (seperti Citizen Lawsuit atau gugatan warga negara).
- Mengutamakan Restorative Justice:
Mendorong penyelesaian yang tidak hanya menghukum, tetapi memulihkan tatanan sosial yang rusak.
Catatan Akhir: Kembali ke Khitah Officium Nobile
Jika pertanyaan “Untuk apa saya menjadi pengacara?” itu kembali bergema, jawabannya harus ditemukan pada senyum seorang petani yang tanahnya berhasil dipertahankan, atau pada hak buruh yang akhirnya ditunaikan.
Profesi pengacara bukanlah alat untuk memperkaya diri dengan memanfaatkan celah hukum.
Ia adalah sebuah panggilan jiwa untuk memastikan bahwa hukum hadir bukan sebagai penindas, melainkan sebagai pelindung bagi setiap warga negara, tanpa memandang kasta dan harta.
Hukum bisa saja dimanipulasi, tetapi nurani tidak bisa dibohongi. Menjadi pengacara adalah tentang memilih di sisi mana sejarah akan mencatat nama kita: sebagai pembela keadilan, atau sekadar perantara transaksi hukum.(Tim/Red)
Narasumber : Jelani Christo,S.H,,M.H
Share this content:



Post Comment