Edarkan Sabu di Hotel Kawasan Baamang, Pria di Sampit Diringkus Polisi
Spasinews.com // SAMPIT – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil meringkus seorang pria berinisial AP (30), yang diduga kuat menjadi pengedar narkotika jenis sabu.
Pelaku ditangkap di sebuah hotel yang terletak di Jalan Gunung Merbabu, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, pada Kamis (23/4/2026).
Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, S.E., mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan pelaku yang kerap membawa narkotika.
“Berdasarkan laporan masyarakat tersebut, anggota kami langsung melakukan penyelidikan mendalam di lokasi kejadian. Setelah memastikan keberadaan terlapor, petugas melakukan penggerebekan di hotel tersebut,” ujar AKP Edy Wiyoko saat dikonfirmasi, Jumat (24/4/2026).
Penggeledahan Disaksikan Warga
Proses penggeledahan dilakukan secara transparan dengan menunjukkan surat perintah tugas kepada terlapor.
Untuk menjamin aspek legalitas dan keterbukaan, penggeledahan dilakukan dengan disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat dan warga sekitar.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan total berat 19,67 gram.
Pelaku pun mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut berada dalam penguasaannya.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Kotim guna proses penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut untuk mengungkap jaringan di atasnya.
Ancaman Pidana
Atas perbuatannya, AP kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Ia disangkakan melanggar ketentuan pidana dengan pasal berlapis:
- Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
- Jo Pasal VII angka 50 UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(Bony A)
Share this content:




Post Comment