*Ketum SPASI Jelani Christo Dorong Hukuman Mati Koruptor, Dimiskinkan dan Rampas Asetnya*
JAKARTA — spasinews.com
Ketua Umum Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia (SPASI), Jelani Christo, SH, MH, menegaskan bahwa pelaku tindak pidana korupsi layak mendapatkan hukuman yang sangat berat, termasuk hukuman mati serta perampasan harta kekayaan hasil kejahatan.
Pernyataan tersebut disampaikan Jelani Christo pada Jumat (28/8/2026). Menurutnya, pemberian sanksi yang berat diperlukan untuk menciptakan efek jera sekaligus memberikan rasa keadilan bagi masyarakat yang dirugikan akibat praktik korupsi.
“Hukuman yang pantas bagi pelaku korupsi adalah hukuman mati serta harus dimiskinkan agar ada efek jera dan memberikan rasa bagi pelaku-pelaku korupsi,” tegas Jelani.
Menurut Jelani, hukuman mati dan perampasan aset merupakan bentuk sanksi berat yang selama ini kerap menjadi bagian dari perdebatan dalam upaya pemberantasan korupsi. Namun, penerapannya tetap harus dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Di Indonesia, ketentuan mengenai hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi telah diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pidana mati tersebut tidak berlaku untuk seluruh perkara korupsi, melainkan hanya dapat diterapkan dalam kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Selain hukuman badan, Jelani juga menyoroti pentingnya upaya mengembalikan kerugian negara melalui perampasan aset hasil tindak pidana korupsi.
Menurutnya, pelaku korupsi tidak cukup hanya dijatuhi hukuman penjara. Harta kekayaan yang terbukti berasal dari hasil kejahatan juga harus ditelusuri dan dirampas sesuai mekanisme hukum agar korupsi tidak memberikan keuntungan ekonomi kepada pelakunya.
“Jangan sampai korupsi menjadi kejahatan yang tetap memberikan keuntungan kepada pelakunya. Aset hasil kejahatan harus ditelusuri dan dikembalikan kepada negara sesuai dengan hukum,” ujarnya.
Upaya perampasan aset selama ini juga berkaitan dengan instrumen hukum mengenai tindak pidana pencucian uang. Di sisi lain, pembahasan mengenai regulasi khusus perampasan aset terus menjadi bagian dari agenda pemberantasan korupsi di Indonesia.
Jelani menilai hukuman yang berat harus dibarengi dengan penegakan hukum yang konsisten, transparan, serta pengawasan yang kuat. Menurutnya, efek jera tidak hanya lahir dari beratnya hukuman, tetapi juga dari kepastian bahwa setiap pelaku korupsi akan diproses dan dihukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Yang paling penting adalah kepastian hukum. Jangan sampai hukum hanya keras di atas kertas, tetapi lemah dalam pelaksanaannya,” katanya.
Dia berharap pemberantasan korupsi dilakukan secara serius dan berkelanjutan sehingga mampu mencegah terjadinya korupsi sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
SPASI, lanjut Jelani, mendorong agar seluruh pihak yang terlibat dalam pemberantasan korupsi tetap mengedepankan prinsip hukum, keadilan, serta kepentingan masyarakat dan negara.(*/rls jc/zir).




Post Comment