Rekonstruksi Makna Pasal 215 KUHAP Baru dalam Perspektif Kepastian Hukum, Due Process of Law, dan Teori Pertanggungjawaban Pidana Integratif

Rekonstruksi Makna Pasal 215 KUHAP Baru dalam Perspektif Kepastian Hukum, Due Process of Law, dan Teori Pertanggungjawaban Pidana Integratif

Bagikan Kabar Ini

Oleh : Dr. Aturkian Laia, SH., MH

Jakarta – Lahirnya UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) merupakan tonggak penting dalam pembaruan sistem peradilan pidana Indonesia. Salah satu pembaruan yang menarik perhatian adalah Pasal 215, yang secara tegas melarang diajukannya pertanyaan yang bersifat menjerat kepada saksi, ahli, dan terdakwa.

Ketentuan ini merupakan kemajuan dibandingkan KUHAP sebelumnya karena untuk pertama kalinya larangan tersebut dirumuskan secara eksplisit dalam undang-undang. Meskipun demikian, Pasal 215 masih menyisakan persoalan normatif. Undang-undang tidak memberikan definisi mengenai “pertanyaan yang bersifat menjerat”, tidak menetapkan parameter objektif untuk menentukannya, serta tidak mengatur akibat hukum apabila larangan tersebut dilanggar.

Kekosongan tersebut berpotensi menimbulkan perbedaan penafsiran antara penyidik, penuntut umum, advokat, dan hakim. Pasal 215 dalam Perspektif Teori Gustav Radbruch Gustav Radbruch mengemukakan bahwa hukum harus mewujudkan tiga nilai dasar, yaitu kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.

Dari perspektif kepastian hukum, Pasal 215 belum sepenuhnya memenuhi prinsip tersebut karena tidak memberikan ukuran yang jelas mengenai apa yang dimaksud dengan pertanyaan menjerat. Akibatnya, penyidik dapat menganggap suatu pertanyaan sebagai teknik pemeriksaan yang sah, sedangkan advokat menilainya sebagai pelanggaran terhadap hak tersangka atau terdakwa.

Dari perspektif keadilan, larangan pertanyaan menjerat bertujuan menjamin kebebasan seseorang dalam memberikan keterangan sehingga pengadilan memperoleh fakta yang lahir dari kehendak bebas, bukan dari tekanan atau manipulasi.
Sementara itu, dari perspektif kemanfaatan, larangan tersebut meningkatkan kualitas pembuktian karena mendorong aparat penegak hukum membangun pembuktian berdasarkan alat bukti yang objektif, bukan semata-mata pengakuan.

Pasal 215 dalam Perspektif Herbert L. Packer Herbert L. Packer membedakan dua model sistem peradilan pidana, yaitu Crime Control Model dan Due Process Model.

Pasal 215 merupakan implementasi nyata dari Due Process Model, yang menghendaki agar negara tidak hanya berhasil membuktikan kesalahan seseorang, tetapi juga memperoleh pembuktian melalui prosedur yang adil.

Larangan pertanyaan menjerat merupakan bentuk perlindungan terhadap hak setiap orang untuk memberikan keterangan secara bebas. Oleh karena itu, keberhasilan penegakan hukum tidak hanya diukur dari berhasilnya memperoleh pengakuan, tetapi juga dari sah atau tidaknya cara memperoleh alat bukti tersebut.

Pasal 215 dalam Perspektif Teori Pertanggungjawaban Pidana Integratif
Teori. Pertanggungjawaban Pidana Integratif memandang bahwa pertanggungjawaban pidana tidak cukup didasarkan pada terpenuhinya unsur tindak pidana dan kesalahan, tetapi juga harus mempertimbangkan legitimasi proses pembuktian. Dalam teori ini, Pasal 215 bukan sekadar aturan teknis pemeriksaan, melainkan merupakan bagian dari syarat legitimasi negara untuk menjatuhkan pidana.

Negara hanya memiliki legitimasi hukum dan legitimasi moral untuk menjatuhkan pidana apabila pembuktian diperoleh melalui prosedur yang adil, objektif, dan menghormati hak asasi manusia. Apabila keterangan diperoleh melalui pertanyaan menjerat, hakim tidak cukup hanya menilai terpenuhinya unsur tindak pidana, tetapi juga harus menilai apakah proses tersebut masih layak dijadikan dasar pemidanaan.

Dengan demikian, pertanggungjawaban pidana tidak hanya berbicara mengenai kesalahan pelaku, tetapi juga mengenai integritas proses penegakan hukum. Parameter Objektif Pertanyaan Menjerat Untuk menghindari perbedaan penafsiran, Pasal 215 perlu ditafsirkan berdasarkan parameter yang objektif.

Suatu pertanyaan dapat dikategorikan sebagai pertanyaan menjerat apabila: mengandung asumsi mengenai fakta yang belum terbukti atau belum diakui; mengarahkan jawaban tertentu; membatasi kebebasan saksi, ahli, atau terdakwa dalam memberikan keterangan;
berpotensi menghasilkan pengakuan yang tidak lahir dari kehendak bebas.

Sebaliknya, pertanyaan yang bertujuan menggali fakta secara netral dan memberikan kebebasan kepada pihak yang diperiksa untuk menjelaskan peristiwa menurut pengetahuannya tidak dapat dikategorikan sebagai pertanyaan menjerat.

Adapun perbandingan dari beberapa negara baik dari negara yang menganut civil law dan negara yang menganut cammon law di bawah ini, sebagai berikut:

Negara-Negara Civil Law

  • Belanda
    Belanda sebagai sumber historis KUHAP Indonesia tidak mengatur secara eksplisit istilah “pertanyaan menjerat” dalam Wetboek van Strafvordering. Akan tetapi, hakim memiliki kewajiban mengendalikan jalannya pemeriksaan sehingga pertanyaan yang bersifat mengarahkan, menekan, atau memengaruhi kebebasan saksi dapat dihentikan.

Penekanannya terletak pada perlindungan terhadap kebebasan memberikan keterangan dan pencarian kebenaran materiil.

  • Jerman
    KUHAP Jerman (Strafprozessordnung) menempatkan hakim sebagai pengendali utama pemeriksaan. Hakim dapat menolak pertanyaan yang bersifat menyesatkan, tidak relevan, atau melanggar hak pihak yang diperiksa. Perlindungan diberikan melalui pengawasan hakim, bukan melalui larangan yang dirumuskan secara eksplisit.
  • Prancis
    Code de procédure pénale Prancis memberikan peran dominan kepada hakim dalam mengendalikan pemeriksaan saksi dan terdakwa. Hakim dapat menghentikan pertanyaan yang dianggap menekan atau mengganggu kebebasan memberikan keterangan demi menjaga keandalan pembuktian.
  • Estonia
    Estonia merupakan salah satu negara yang secara tegas mengatur leading questions dalam Code of Criminal Procedure. Pertanyaan yang mengarahkan tidak diperbolehkan dalam pemeriksaan utama, kecuali dalam keadaan tertentu atau dengan izin pengadilan. Pengaturan ini memberikan parameter yang lebih jelas dibandingkan KUHAP Indonesia.
  • Serbia
    KUHAP Serbia secara eksplisit melarang penggunaan leading questions dan cara-cara yang bersifat manipulatif dalam pemeriksaan saksi. Selain larangan normatif, Serbia juga memberikan pedoman mengenai teknik pemeriksaan yang diperbolehkan sehingga mengurangi perbedaan penafsiran.

Negara-Negara Common Law

  • Amerika Serikat
    Amerika Serikat mengatur leading questions dalam Federal Rules of Evidence Rule 611(c). Pada pemeriksaan langsung (direct examination), pertanyaan mengarahkan pada prinsipnya tidak diperbolehkan, sedangkan pada pemeriksaan silang (cross-examination) umumnya diperbolehkan untuk menguji kredibilitas saksi.

Pendekatan ini menunjukkan bahwa leading question tidak selalu dipandang sebagai pelanggaran, tetapi bergantung pada tujuan dan tahap pemeriksaan.

  • Inggris
    Dalam sistem Inggris, penggunaan leading questions diatur melalui hukum pembuktian dan praktik peradilan. Pertanyaan mengarahkan dibatasi pada pemeriksaan utama, sedangkan dalam pemeriksaan silang menjadi teknik yang lazim digunakan untuk menguji konsistensi keterangan saksi.
  • Kanada
    Kanada menerapkan prinsip yang serupa dengan Inggris. Hakim memiliki kewenangan mengendalikan jalannya pemeriksaan dan dapat melarang pertanyaan yang dianggap tidak adil, menyesatkan, atau terlalu sugestif sehingga mengurangi kebebasan saksi.
  • Australia
    Pengaturan di Australia terdapat dalam Evidence Act. Pertanyaan mengarahkan dibatasi dalam pemeriksaan utama dan hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu. Hakim diberikan kewenangan luas untuk menjaga agar pemeriksaan tetap adil.
  • India
    Melalui Bharatiya Sakshya Adhiniyam 2023, India secara tegas mendefinisikan leading question serta mengatur kapan pertanyaan tersebut diperbolehkan dan kapan harus dilarang. Dibandingkan Indonesia, pengaturan India lebih lengkap karena memberikan definisi normatif dan pengecualian yang jelas.
    Analisis Perbandingan
    Perbandingan tersebut menunjukkan adanya tiga model pengaturan.

Model pertama adalah pengawasan hakim, sebagaimana diterapkan di Belanda, Jerman, dan Prancis. Negara-negara tersebut tidak merumuskan definisi pertanyaan menjerat secara rinci, tetapi memberikan kewenangan kepada hakim untuk menjaga keadilan pemeriksaan.

Model kedua adalah pengaturan normatif yang rinci, sebagaimana diterapkan di Estonia, Serbia, dan India. Negara-negara ini memberikan definisi, batasan, serta kondisi kapan pertanyaan mengarahkan diperbolehkan atau dilarang sehingga kepastian hukumnya lebih tinggi.

Model ketiga adalah pendekatan fungsional, sebagaimana diterapkan di Amerika Serikat, Inggris, Kanada, dan Australia. Dalam sistem ini, pertanyaan mengarahkan tidak selalu dilarang, tetapi dinilai berdasarkan tujuan pemeriksaan. Pada pemeriksaan silang, teknik tersebut justru dianggap penting untuk menguji kebenaran dan kredibilitas saksi.

Belum Adanya Judicial Review terhadap Pasal 215 Sampai saat ini belum terdapat putusan Mahkamah Konstitusi yang secara khusus menguji konstitusionalitas Pasal 215 KUHAP Baru.

Beberapa permohonan pengujian KUHAP Baru memang telah diajukan ke Mahkamah Konstitusi, namun objek pengujiannya bukan Pasal 215. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa makna frasa “pertanyaan yang bersifat menjerat” belum memperoleh penafsiran konstitusional dari Mahkamah Konstitusi.

Akibatnya, penafsiran norma tersebut masih sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum dan hakim dalam praktik. Dari sudut pandang akademik, keadaan ini membuka peluang untuk mengajukan pengujian konstitusional terhadap Pasal 215, khususnya terhadap frasa “pertanyaan yang bersifat menjerat”.

Permasalahan konstitusionalnya bukan terletak pada larangan tersebut, melainkan pada tidak adanya definisi, parameter objektif, dan akibat hukum apabila larangan itu dilanggar.
Pengujian demikian dapat didasarkan pada Pasal 28D ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengenai hak atas kepastian hukum yang adil. Tanpa adanya parameter yang jelas, terdapat risiko penerapan Pasal 215 yang berbeda-beda sehingga mengurangi kepastian hukum dan berpotensi mengganggu pelaksanaan prinsip due process of law.

Rekonstruksi Norma
Untuk memperkuat kepastian hukum, Pasal 215 sebaiknya direkonstruksi dengan menambahkan definisi dan akibat hukumnya, misalnya:
“Pertanyaan yang bersifat menjerat adalah pertanyaan yang mengandung asumsi mengenai fakta yang belum terbukti atau belum diakui, mengarahkan jawaban tertentu, membatasi kebebasan saksi, ahli, atau terdakwa dalam memberikan keterangan, atau berpotensi menghasilkan pengakuan yang tidak lahir dari kehendak bebas.”

Selain itu, perlu diatur bahwa keterangan yang diperoleh melalui pertanyaan menjerat dapat dikesampingkan oleh hakim apabila terbukti memengaruhi kebebasan pemberian keterangan.

Pasal 215 KUHAP Baru merupakan pembaruan penting dalam hukum acara pidana Indonesia karena memperkuat perlindungan terhadap hak saksi, ahli, dan terdakwa melalui larangan pertanyaan menjerat. Akan tetapi, norma tersebut masih belum memberikan definisi, parameter objektif, dan akibat hukum atas pelanggarannya sehingga membuka ruang perbedaan penafsiran.

Teori Gustav Radbruch menunjukkan perlunya kepastian hukum melalui rumusan norma yang lebih jelas.

Herbert L. Packer menjelaskan bahwa Pasal 215 merupakan implementasi prinsip due process of law yang menempatkan keadilan prosedural sebagai bagian dari penegakan hukum.

Selanjutnya, Teori Pertanggungjawaban Pidana Integratif memperluas perspektif tersebut dengan menegaskan bahwa legitimasi pemidanaan tidak hanya bergantung pada terbuktinya tindak pidana dan kesalahan, tetapi juga pada integritas proses pembuktian.

Oleh karena itu, larangan pertanyaan menjerat harus dipandang sebagai syarat legitimasi negara dalam menjatuhkan pidana, sehingga proses pemeriksaan yang adil menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pertanggungjawaban pidana.

Post Comment