*Pencerahan Hukum Hari Ini**Selasa, 15 September 2026**JANGAN ASAL BANGUN DAN KUASAI RUMAH WARISAN TANPA IZIN AHLI WARIS LAIN*
Oleh: Fredrik J. Pinakunary*
*Posisi Kasus*
Perselisihan keluarga ini melibatkan seorang tante (Penggugat) yang menggugat empat orang keponakannya (Para Tergugat). Objek yang dipersengketakan adalah sebidang tanah beserta rumah peninggalan orang tua/nenek mereka (pewaris).
Setelah pewaris meninggal dunia, sebagian harta peninggalan telah dibagi kepada para ahli waris. Namun, tanah dan rumah yang disengketakan ini statusnya masih harta warisan bersama yang belum dibagi waris.
Semasa hidupnya, saudari kandung Penggugat telah menempati dan menguasai objek tersebut. Setelah saudari itu meninggal dunia, penguasaan dilanjutkan oleh keempat anaknya (Para Tergugat), yang kemudian menolak membagikan atau menyerahkan bagian yang menjadi hak sah Penggugat.
Para Tergugat berkilah bahwa tanah dan rumah tersebut sudah bukan lagi harta warisan. Mereka berpegang pada selembar surat jual beli di bawah tangan yang diklaim terjadi antara mendiang nenek (pewaris) dan ibu mereka semasa hidup. Atas dasar surat tersebut, Para Tergugat merasa berhak merenovasi bangunan tanpa meminta persetujuan Penggugat.
Penggugat menilai transaksi di bawah tangan tersebut tidak sah, penuh rekayasa, dan dibuat tanpa sepengetahuan atau persetujuan ahli waris lainnya hanya demi menguasai tanah secara sepihak. Penggugat menuntut agar:
1. *Jual beli di bawah tangan tersebut dibatalkan/dinyatakan tidak sah;*
2. *Bangunan renovasi dibongkar dan tanah dikosongkan; serta*
3. *Objek warisan dibagi secara adil sesuai porsi masing-masing ahli waris.*
*Putusan Pengadilan*
1. *Pengadilan Negeri Jember* mengabulkan sebagian gugatan Penggugat dan menetapkan bahwa para pihak yang bersengketa adalah ahli waris yang sah.
2. *Pengadilan Tinggi Surabaya* memperbaiki putusan tingkat pertama dan secara tegas menyatakan bahwa tanah serta rumah sengketa berstatus harta warisan yang sah dan belum dibagi waris.
3. *Mahkamah Agung* menolak permohonan kasasi Para Tergugat, sehingga putusan Pengadilan Tinggi berkekuatan hukum tetap (inkracht).
*Pertimbangan Hukum Mahkamah Agung*
*Kewenangan Mengadili:* Gugatan yang mendalilkan adanya perbuatan melawan hukum (PMH) dan tuntutan pembatalan transaksi jual beli tanah merupakan kewenangan absolut Peradilan Umum (Pengadilan Negeri).
*Ketiadaan Akibat Hukum Jual Beli Cacat:* Surat jual beli di bawah tangan yang terbukti cacat hukum dan tidak sah tidak dapat dijadikan alas hak untuk mengalihkan kepemilikan tanah.
*Penguasaan Sepihak adalah Ilegal:* Karena tanah tersebut masih milik bersama para ahli waris, penguasaan fisik secara sepihak dan tindakan menolak memberikan hak waris kepada ahli waris lain merupakan tindakan tanpa hak yang melawan hukum.
*Kaidah Hukum*
* *Harta Warisan Belum Terbagi Adalah Milik Bersama:*
Selama belum ada penetapan atau kesepakatan pembagian waris yang sah, tidak ada satu pun ahli waris yang berhak menguasai fisik objek secara mutlak atau mengabaikan hak bagian ahli waris lainnya.
* *Surat Jual Beli Bawah Tangan Gugur Jika Cacat Hukum:*
Klaim transaksi jual beli di bawah tangan atas objek warisan yang dibuat tanpa persetujuan seluruh ahli waris berkepentingan tidak memiliki kekuatan hukum pembuktian dan tidak memindahkan kepemilikan tanah.
* *Larangan Merenovasi/Membangun Tanpa Persetujuan:*
Membangun, merenovasi, atau mengubah bentuk fisik tanah/rumah warisan tanpa persetujuan seluruh ahli waris merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Pihak yang membangun dapat dihukum oleh pengadilan untuk mengosongkan lahan dan membongkar bangunan tersebut atas biaya sendiri.
→ Putusan Mahkamah Agung Nomor 575 K/Pdt/2007, tanggal 26 September 2007.
Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/924ec3ca91fbcbf26ffeeee3625efb85.html
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary*
Wakil Ketua Umum Peradi RBA
(*/jc/zir/spasinews.com)




Post Comment