*Pencerahan Hukum Hari Ini**Senin, 14 September 2026**MENIKAHI PRIA BERISTRI TANPA PUTUSAN PENGADILAN ADALAH TINDAK PIDANA KAWIN HALANGAN*
Oleh: Fredrik J. Pinakunary*
*Posisi Kasus*
Pada tanggal 23 Juni 2011, Terdakwa (LRH) melangsungkan perkawinan dengan seorang laki-laki berinisial MBS. Saat perkawinan dilangsungkan, Terdakwa telah mengetahui bahwa MBS masih terikat perkawinan yang sah dengan perempuan lain (istri sahnya). Perpisahan antara MBS dan istri terdahulunya semata-mata hanya bersandar pada surat pernyataan berpisah di bawah tangan, tanpa adanya akta perceraian resmi maupun putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde). Jaksa Penuntut Umum mendakwa Terdakwa melanggar Pasal 279 ayat (1) ke-2 KUHP dan Pasal 284 ayat (1) ke-2 huruf b KUHP, serta menuntut pidana penjara selama 6 (enam) bulan.
*Putusan Pengadilan*
– Pengadilan Negeri Rantau Prapat menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kawin halangan (Pasal 279 ayat (1) ke-2 KUHP) serta menjatuhkan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dengan masa percobaan selama 8 (delapan) bulan.
– Pengadilan Tinggi Medan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat.
*Putusan Mahkamah Agung*
Mahkamah Agung menyatakan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Jaksa Penuntut Umum tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) dan membebankan biaya perkara di tingkat kasasi kepada Terdakwa sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).
*Pertimbangan Hukum Mahkamah Agung*
– Kelalaian Memenuhi Syarat Formil Upaya Hukum: Jaksa Penuntut Umum menyatakan permohonan kasasi pada tanggal 30 Januari 2013, namun hingga batas waktu yang ditentukan undang-undang tidak menyerahkan Memori Kasasi. Hal ini dituangkan secara resmi dalam Akta Tidak Mengajukan Memori Kasasi Nomor 03/Akta Pid/2013/PN-RAP tertanggal 4 Maret 2013.
– Penerapan Pasal 248 KUHAP: Berdasarkan ketentuan Pasal 248 ayat (1) jo. ayat (4) KUHAP, penyerahan memori kasasi merupakan kewajiban formil yang bersifat imperatif. Kelalaian menyerahkannya menyebabkan hak untuk mengajukan permohonan kasasi gugur demi hukum. Oleh karena itu, Mahkamah Agung tidak memeriksa pokok perkara materiil dan menyatakan permohonan kasasi tidak dapat diterima.
*Kaidah Hukum*
1. Hukum Formil (Hukum Acara Pidana)
Gugurnya Hak Kasasi Akibat Ketiadaan Memori Kasasi: Permohonan kasasi yang diajukan tanpa penyerahan memori/risalah kasasi dalam tenggang waktu yang ditetapkan undang-undang mengakibatkan hak Pemohon Kasasi gugur demi hukum (Pasal 248 ayat (1) dan (4) KUHAP). Konsekuensi yuridisnya, permohonan kasasi wajib dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard), sehingga putusan judex facti berkekuatan hukum tetap.
2. Hukum Materiil (Tindak Pidana Kawin Halangan)
– Surat Cerai Bawah Tangan Tidak Menghapus Ikatan Perkawinan: Surat pernyataan pisah atau kesepakatan cerai di bawah tangan tidak memiliki akibat hukum pembatalan/pemutusan ikatan perkawinan menurut hukum negara.
– Keterpenuhan Unsur Pasal 279 ayat (1) ke-2 KUHP: Seseorang yang melangsungkan perkawinan dengan pihak lain yang diketahuinya masih terikat tali perkawinan sah, sekalipun didalihkan telah berpisah lewat surat pernyataan bawah tangan, tetap dinilai melanggar halangan perkawinan yang sah dan memenuhi unsur tindak pidana kawin halangan sebagaimana diatur dalam Pasal 279 ayat (1) ke-2 KUHP.
*Catatan tambahan*
– Perubahan Pasal di KUHP: Pasal 279 KUHP Lama (tindak pidana perkawinan halangan / poligami tanpa izin sah) diganti menjadi Pasal 402 UU Nomor 1 Tahun 2023 dan Pasal 284 KUHP Lama (tindak pidana perzinaan) diganti menjadi Pasal 411 UU Nomor 1 Tahun 2023
– Legalitas Lembaga Perceraian: Putusan ini menegaskan prinsip fundamental dalam UU Perkawinan bahwa suatu ikatan perkawinan hanya dapat putus sah apabila diputus melalui sidang pengadilan. Menikah dengan orang yang hanya berpegang pada surat pernyataan pisah tanpa penetapan/putusan pengadilan berisiko langsung membawa pihak-pihak terkait ke jerat pidana.
– Kepatuhan Prosedural Penegak Hukum: Putusan kasasi ini menjadi pengingat krusial mengenai tertib hukum acara pidana. Kecerobohan administratif dalam pengajuan memori kasasi menghilangkan kesempatan menguji kembali substansi perkara di tingkat tertinggi peradilan.
→ Putusan Mahkamah Agung Nomor 596 K/Pid/2013, tanggal 18 Nopember 2013.
Sumber:
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/a4d9adee006f56a4f596490e967c02ac.html
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary*
Wakil Ketua Umum PERADI RBA
(*/rls/jc/zir/spasinews.com)




Post Comment