Ironi di Hari Ulang Tahun: Advokat Senior Dianiaya Brutal di Surabaya, Ketum SPASI Kutuk Keras Aksi Premanisme
Spasinews.com // SURABAYA – Sebuah tindakan kriminalitas brutal yang mencoreng marwah profesi penegak hukum mengguncang Kota Surabaya.
Seorang Advokat senior, Sukardi (48), menjadi korban dugaan penganiayaan berat menggunakan senjata hingga tak sadarkan diri.
Ironisnya, aksi kekerasan ini terjadi di tengah kekhusyukan acara tasyakuran hari ulang tahunnya yang ke-48 pada Rabu, 15 Juli 2026, sekitar pukul 00.00 WIB, di Jalan Raya Tambangboyo Surabaya (depan warung Mak Ning). Peristiwa biadab ini memantik reaksi keras dari berbagai kalangan hukum nasional.
Ketua Umum Solidaritas Pengacara Seluruh Indonesia (SPASI), Jelani Christo, S.H., M.H., mengutuk keras insiden yang menimpa anggotanya tersebut dan menegaskan bahwa tindakan premanisme terhadap penegak hukum tidak boleh ditoleransi.
“SPASI mengecam keras tindakan kriminalitas brutal yang mencoreng marwah profesi penegak hukum ini.
Kekerasan, kriminalisasi, dan intimidasi terhadap advokat tidak boleh terjadi! Tindakan premanisme dan main hakim sendiri seperti ini sangat mencederai hukum kita,” tegas Jelani Christo saat dihubungi media, Minggu (19/7/2026).
Jelani menambahkan bahwa SPASI secara kelembagaan akan mengawal ketat seluruh proses hukum ini hingga tuntas.
“Kami berharap dan meminta kepada aparat penegak hukum (APH) Kepolisian untuk segera memproses hukum dan mengusut tuntas para pelaku tanpa kompromi,” lanjutnya dengan nada geram.
Kronologi Kebrutalan di Tengah Karaoke Keluarga
Peristiwa berdarah ini bermula ketika Sukardi menggelar tasyakuran ulang tahunnya sejak pukul 20.00 WIB dengan hiburan musik karaoke keluarga yang berlangsung hangat. Namun, suasana berubah mencekam saat waktu menunjukkan pukul 23.45 WIB.
Terlapor, yang diketahui bernama Afandi alias Korea (29), warga Jalan Pacar Kembang Gang 3 Surabaya, tiba-tiba datang ke lokasi secara arogan.
Pelaku berteriak ke arah istri korban, Latifa Sari, yang saat itu sedang bernyanyi. Tidak berhenti di situ, pelaku berjalan merangsek ke arah Sukardi yang tengah memegang gitar untuk mengiringi musik.
Tanpa ada adu mulut atau peringatan apa pun, pelaku langsung melayangkan pukulan keras secara membabi buta ke arah kepala korban.
“Berdasarkan keterangan saksi kunci di lokasi berinisial C, pelaku menggunakan alat pemukul berupa roti kalung (keeling/keling) yang terpasang di jarinya untuk menghantam kepala klien kami.
Melihat korban tidak berdaya dan bersimbah darah, pelaku langsung melarikan diri dari tempat kejadian,” urai Kuasa Hukum korban, Dodik Firmansyah, pasca-mendampingi pemeriksaan korban di Polsek Tambaksari, Sabtu (18/7/2026).
Malam itu juga, korban langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis intensif akibat luka robek dan memar serius di bagian dahi.
Desak Polisi Terapkan Pasal Penganiayaan Berencana
Pasca-siuman dan mendapatkan perawatan, korban secara resmi melaporkan tindakan brutal ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Tambaksari pada Kamis, 16 Juli 2026 pukul 00.54 WIB, dengan nomor laporan: LP/248/B/VII/2026/JATIM/RESTABES SBY/SEK.TBSR.
Melalui Kuasa Hukumnya, korban mendesak penyidik Polsek Tambaksari untuk merevisi penerapan pasal pidana menjadi Pasal 467 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Penganiayaan Berencana), bukan sekadar pasal penganiayaan biasa.
Penggunaan senjata keeling yang dibawa pelaku dianggap mengindikasikan adanya niat jahat (mens rea) dan persiapan matang (premeditated) sebelum mengeksekusi aksinya.
Menuntut Profesionalisme dan Transparansi Polri
Kuasa Hukum korban menyatakan bahwa antara kliennya dan pelaku selama ini tidak memiliki masalah pribadi apa pun.
Hal ini memunculkan dugaan adanya motif laten atau aktor intelektual di balik aksi nekat pelaku.
Pihak hukum korban menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan kepada kepolisian.
“Kami menuntut proses hukum ini berjalan dengan asas keadilan, transparan, dan tanpa kompromi.
Kami percaya tim penyidik Polsek Tambaksari akan bertindak profesional, segera memanggil Terlapor, menetapkannya sebagai tersangka, dan melakukan penahanan demi hukum,” pungkas Dodik Firmansyah.
Publik kini menunggu ketegasan Polsek Tambaksari dan Polrestabes Surabaya untuk segera menangkap pelaku premanisme bersenjata ini, guna membuktikan bahwa hukum tidak kalah oleh aksi jalanan.
Editor : Bony A
Share this content:

Post Comment