Dugaan Inkonsistensi Prosedur Keamanan, Penjagaan Portal di Melenyu 2 Disorot Pekerja

Berita Terbaru

Dugaan Inkonsistensi Prosedur Keamanan, Penjagaan Portal di Melenyu 2 Disorot Pekerja

SpasimewsKUTAI TIMUR – Kebijakan pengamanan lingkungan kerja di kawasan perkebunan kelapa sawit DSN Group Melenyu 2, Muara Wahau, kembali dipertanyakan.

Seorang pekerja, Samsul, melaporkan adanya dugaan ketidakkonsistenan manajemen dalam penerapan aturan penjagaan portal atau pos afdeling yang sebelumnya telah disepakati bersama pihak Corporate Social Responsibility (CSR).

Samsul menyatakan bahwa prosedur pengamanan yang sedianya diterapkan ketat sejak Januari 2026, kini dinilai hanya menjadi formalitas.

Menurut keterangannya, penjagaan portal yang seharusnya dilakukan secara rutin di sejumlah titik, yakni Afdeling 5, 6, 7, 8, dan LA, kerap diabaikan di lapangan.

“Awalnya aturan ini tegas, namun praktiknya di lapangan berubah-ubah.

Banyak portal yang dibiarkan terbuka setelah apel pagi, padahal ini terkait erat dengan keselamatan kerja dan disiplin wilayah,” ujar Samsul saat dikonfirmasi, Selasa (21/4/2026).

Tinjauan Aspek Hukum Ketenagakerjaan

Menanggapi keluhan tersebut, jika ditinjau dari kacamata hukum, kebijakan penjagaan portal di area perkebunan bukan sekadar prosedur administratif, melainkan bagian dari operasional keselamatan kerja.

Berdasarkan Pasal 86 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, setiap pekerja memiliki hak atas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Lebih spesifik, UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja mewajibkan pihak pengusaha untuk menjamin keamanan lingkungan kerja guna mencegah potensi bahaya atau kecelakaan kerja.

Apabila perusahaan telah menetapkan standar prosedur operasional (SPO) terkait penjagaan akses (portal) sebagai bagian dari manajemen risiko, maka pengabaian atau penghapusan prosedur tersebut secara sepihak—tanpa melalui asesmen risiko dan sosialisasi yang transparan—dapat dinilai sebagai bentuk kelalaian perusahaan dalam memenuhi kewajiban duty of care (tanggung jawab perlindungan) terhadap pekerjanya.

Ketidakkonsistenan ini berpotensi melanggar ketentuan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang diatur dalam PP No. 50 Tahun 2012, di mana perusahaan wajib menjalankan komitmen keselamatan yang telah dibuat.

Kesenjangan Kebijakan

Samsul memaparkan, terjadi pergeseran aturan sepihak di Afdeling LA.

Penjagaan yang awalnya dijadwalkan pukul 07.00 hingga 18.00 WIB, kini dipersingkat hingga pukul 14.00 WIB.

Perubahan ini, menurut Samsul, diklaim oleh manajemen setempat sebagai bentuk penyesuaian karena afdeling lain sudah tidak lagi melakukan penjagaan penuh.

Lebih lanjut, ia menyoroti penghapusan penjagaan portal pada hari Minggu, yang sebelumnya sempat berjalan selama dua bulan di awal penerapan kebijakan.

Sebagai perbandingan, Samsul menyebutkan bahwa perusahaan lain di wilayah sekitar, seperti Jabdan dan Puhus, tetap konsisten menerapkan penjagaan portal setiap hari dari pukul 07.00 hingga 23.00 WIB.

“Jangan sampai kebijakan yang sempat dipublikasikan di media nasional ini hanya sekadar pencitraan atau formalitas agar terlihat patuh, sementara implementasi di lapangan tidak dijalankan sesuai kesepakatan,” tegas Samsul.

Upaya Konfirmasi

Terkait temuan ini, Samsul mengaku telah berupaya melakukan klarifikasi kepada pihak CSR DSN Group, Taufik, melalui pesan singkat WhatsApp pada Senin (20/4/2026).

Namun, hingga Selasa (21/4/2026) sore, ia menyatakan belum menerima penjelasan resmi terkait perkembangan koordinasi antar-departemen tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen DSN Group Melenyu 2 belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan inkonsistensi prosedur pengamanan tersebut.
(Bony A/Red)

Share this content:

Post Comment