Jelani Christo,SH,M.H : Membedah ‘Officium Nobile’: Advokat, Integritas, dan Tantangan Menjaga Kepercayaan Publik

Berita Terbaru

Jelani Christo,SH,M.H : Membedah ‘Officium Nobile’: Advokat, Integritas, dan Tantangan Menjaga Kepercayaan Publik

Spasinews.com // Jakarta – Profesi advokat bukan sekadar pekerjaan yang berorientasi pada aspek teknis hukum, melainkan sebuah pengabdian terhormat atau dikenal dengan istilah officium nobileungkap Jelani Christo,SH,M.H,19/4/2026.

Jelani Mengungkapkan bahwa kekuatan utama seorang advokat terletak pada integritas, keahlian hukum, kepatuhan pada Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI), dan yang paling fundamental: kepercayaan (trust) dari klien serta masyarakat.

Kedudukan Advokat dalam Sistem Peradilan Dalam koridor hukum positif, kedudukan advokat telah ditegaskan melalui UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat,terangnya.

Undang-undang ini menempatkan advokat sebagai penegak hukum yang kedudukannya setara dengan aparat penegak hukum lainnya, yakni polisi, jaksa, dan hakim dalam sistem peradilan di Indonesia.

Jelani menegaskan bahwa Advokat sebagai pilar penegakan hukum, peran advokat mencakup fungsi sebagai pembela hak asasi manusia serta pencari keadilan, khususnya bagi masyarakat yang terjerat perkara pidana dan membutuhkan pendampingan hukum.

Menurutnya, Advokat dituntut memiliki kemandirian dan kebebasan dalam menjalankan tugas profesinya, tanpa tekanan atau intervensi dari pihak mana pun, demi memastikan klien mendapatkan hak pembelaan terbaik.Namun, di balik luhurnya profesi ini, muncul kekhawatiran terkait praktik oknum advokat yang justru mencederai muruah profesinya.

Fenomena yang kerap mencuat adalah adanya advokat yang abai terhadap tanggung jawab setelah menerima honorarium dari klien.

Beberapa kasus menunjukkan pola perilaku yang tidak profesional, di mana klien ditelantarkan begitu saja setelah dana diterima.

Dampaknya, klien terpaksa mencari pengacara baru karena merasa dirugikan oleh advokat sebelumnya yang tidak menunjukkan itikad baik dalam penanganan perkara.

Praktik lain yang menjadi sorotan kritis oleh jelani adalah kebiasaan segelintir advokat yang memberikan “janji manis” kemenangan kepada klien. Secara etis, hal ini tidak dibenarkan.

Dalam dunia hukum yang dinamis, kepastian hasil akhir perkara tidak dapat dijamin seratus persen di awal, karena keputusan tetap berada di tangan majelis hakim berdasarkan fakta persidangan.
“Seorang advokat harus mampu menjaga kepercayaan,tegas jelani selaku Ketua Umum Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia (SPASI).

Tidak dibenarkan memberikan janji manis bahwa perkara yang ditangani pasti akan menang,” ujar Jelani Christo,SH,M.H,, yang juga menyoroti pentingnya edukasi bagi masyarakat agar lebih selektif dalam memilih pendamping hukum.

Pada akhirnya, kekuatan seorang advokat tidak hanya diukur dari penguasaan pasal-pasal hukum atau retorika di persidangan.

Kepercayaan publik adalah aset termahal yang harus dijaga. Tanpa integritas dan kejujuran dalam berinteraksi dengan klien, profesi advokat akan kehilangan legitimasi moralnya sebagai pembela keadilan.

Transparansi dan profesionalisme dalam menjalankan mandat klien menjadi tolok ukur utama apakah seorang advokat layak menyandang gelar officium nobile atau justru terjerumus dalam praktik yang merusak tatanan penegakan hukum itu sendiri,pungkasnya. (Bony A)

Share this content:

Post Comment