DIHUKUM PIDANA: ORANG YANG MENYEDIAKAN TEMPAT MENGINAP BAGI PEKERJA MIGRAN ILEGAL YANG AKAN DIBERANGKATKAN KE LUAR NEGERI KARENA PERBUATAN ITU MERUPAKAN TINDAK PIDANA MEMBANTU PENYELUNDUPAN MANUSIA
Pencerahan Hukum Hari Ini
Kamis, 16 April 2026
Spasinews.com // Jakarta – Pada suatu waktu, Terdakwa mendatangi rumah kenalannya yakni yang dalam perkara ini menjadi Saksi dan melihat 2 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Terdakwa mengetahui bahwa 2 PMI tersebut adalah pekerja yang akan diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia oleh Saksi.
Karena para pekerja tersebut masih berangkat beberapa hari kemudian, Saksi meminta bantuan Terdakwa untuk mencarikan tempat menginap dan kemudian kedua PMI tersebut menginap di rumah Terdakwa.
Setelah 5 hari, walaupun Saksi belum membayar biaya makanan dan penginapan kepada Terdakwa, Saksi tetap memberangkatkan 18 PMI menuju Malaysia.
Namun dalam perjalanan, speedboat tersebut menghantam ombak dan akhirnya tenggelam, sehingga 3 orang dari 18 PMI tersebut meninggal dunia.
Pengadilan Negeri Bengkalis memutuskan Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana “Percobaan membantu untuk melakukan tindak pidana penyelundupan manusia” (Pasal 120 ayat (2) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Pasal 56 KUHP) dan dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp500 juta.
Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Riau dan juga Mahkamah Agung pada tingkat kasasi.
-> Putusan Mahkamah Agung Nomor 1067 K/Pid.Sus/2023, tanggal 5 April 2023.
Sumber:
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaee09baf633b31e81eb313432313439.html.
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary
Share this content:




Post Comment