DIHUKUM PIDANA: MANTAN KARYAWAN YANG MELAKUKAN PENIPUAN DENGAN MODUS MENAWARKAN KERJA SAMA PROYEK SEBUAH PERUSAHAAN, PADAHAL IA SUDAH TIDAK LAGI BEKERJA PADA PERUSAHAAN TERSEBUT
Pencerahan Hukum Hari IniSenin, 13 April 2026
Spasinews.com // Jakarta – Jaksa Penuntut Umum mendakwa seorang mantan karyawan sebuah perusahaan atas dugaan penipuan.
Kasus ini bermula ketika Terdakwa memperdaya korban untuk memberikan dana investasi Rp. 65 juta dengan modus menawarkan kerja sama fiktif proyek pengadaan AC di RSPAD Gatot Subroto.
Penawaran dilakukan dengan bermodalkan Surat Perintah Kerja (SPK), padahal Terdakwa faktanya telah mengundurkan diri dari perusahaan tersebut.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa dengan pidana penjara selama tiga bulan lima belas hari.
Hakim menilai pembuktian atas penggunaan tipu muslihat telah terpenuhi secara sah. Selanjutnya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan tingkat pertama tersebut sepenuhnya.
Mahkamah Agung di tingkat kasasi memperbaiki putusan judex facti terkait penyesuaian kualifikasi pasal berdasarkan transisi aturan pidana yang baru. Mahkamah Agung berpendapat bahwa terdakwa secara sadar telah merangkai kebohongan.
Terdakwa menawarkan kerja sama dan memperlihatkan dokumen SPK Nomor 1448 dan 1449 dari PT Tiga Serangkai Sejati kepada korban.
Faktanya, terdakwa sudah tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut sejak 24 Desember 2021, dan proyek itu sendiri sejatinya telah dilunasi oleh RSPAD.
Rangkaian tipu muslihat yang menjanjikan pengembalian modal beserta keuntungan Rp15 juta ini terbukti berhasil menggerakkan hati korban.
Akibatnya, korban mentransfer uang sejumlah Rp65.000.000,00 kepada terdakwa pada 18 Januari 2022. Seluruh tindakan ini dinilai memenuhi rumusan delik penipuan yang saat ini diakomodasi ke dalam Pasal 492 KUHP Nasional sebagai pengganti Pasal 378 KUHP lama.
→ Putusan Mahkamah Agung Nomor 217 K/Pid/2026, tanggal 29 Januari 2026.
Sumber:
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/11f131cd8484f820b810323233303138.html
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary
Share this content:




Post Comment