HUKUMAN PIDANA MATI TERHADAP PERANTARA TRANSAKSI SABU-SABU DIUBAH MENJADI PIDANA PENJARA 20 TAHUN KARENA TERDAKWA HANYA SEBAGAI BROKER. BARANG BUKTI DIKEMBALIKAN KEPADA PIHAK YANG BERHAK KARENA TIDAK TERKAIT LANGSUNG DENGAN HASIL KEJAHATAN
Pencerahan Hukum Hari Ini
Spasinews.com // Jakarta,Jumat, 10 April 2026 – Penuntut Umum mengajukan tuntutan terhadap seorang pemuda dengan dasar bahwa Terdakwa bertindak sebagai perantara dalam transaksi narkotika Golongan I (sabu-sabu) dengan berat mencapai 8.895,44 gram. Perbuatan tersebut dipandang memenuhi unsur-unsur Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pengadilan Negeri Tanjungkarang menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah serta menjatuhkan pidana mati, dengan pertimbangan bahwa jumlah narkotika yang sangat besar menimbulkan dampak serius dan membahayakan masyarakat luas.
Pengadilan Tinggi Tanjungkarang kemudian mengubah putusan Pengadilan Negeri dengan menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun disertai denda Rp1.000.000.000,00, dengan alasan bahwa peran Terdakwa terbatas sebagai perantara dan bukan pelaku utama atau pemilik narkotika, sehingga hukuman mati dinilai tidak sebanding.
Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari kedua belah pihak dengan perbaikan, dengan pertimbangan bahwa putusan Pengadilan Tinggi telah tepat dalam penerapan hukum dan penjatuhan pidana. Mahkamah Agung menegaskan bahwa meskipun terdapat faktor pemberat berupa jumlah narkotika yang besar, terdapat pula faktor meringankan, yakni Terdakwa bukan pemilik, hanya perantara dengan motif ekonomi, serta tidak terbukti bagian dari jaringan besar, sehingga pidana 20 tahun dinilai proporsional dan adil. Selain itu, barang bukti sepeda motor dikembalikan kepada pihak yang berhak karena tidak terkait langsung dengan hasil kejahatan.
→ Putusan Mahkamah Agung Nomor 1100 K/PID.SUS/2026, tanggal 3 Februari 2026.
Sumber:
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/11f13387d9576610b7a6303331363338.html
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary
Share this content:




Post Comment