PERBUATAN TERDAKWA MEMENUHI UNSUR TINDAK PIDANA PENGGELAPAN, BUKAN PENIPUAN. KARENA ITU MAHKAMAH AGUNG MEMPERBAIKI PUTUSAN JUDEX FACTI

Berita Terbaru

PERBUATAN TERDAKWA MEMENUHI UNSUR TINDAK PIDANA PENGGELAPAN, BUKAN PENIPUAN. KARENA ITU MAHKAMAH AGUNG MEMPERBAIKI PUTUSAN JUDEX FACTI

Pencerahan Hukum Hari Ini
Spasinews.com // Jakarta, 9 April 2026 – Terdakwa dituntut atas dugaan penipuan dan penggelapan karena ia mengajak seorang pemodal untuk membiayai pengadaan buku sekolah. Namun, Terdakwa tanpa sepengetahuan rekan bisnisnya mengambil sebagian dana proyek dari pihak percetakan demi kepentingan pribadi.

Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis pidana bersyarat satu tahun. Hakim menilai unsur penipuan dalam kesepakatan tersebut telah terpenuhi secara sah. Selanjutnya, Pengadilan Tinggi Bandung memutuskanķan terdakwa terbukti melakukan penipuan dan memperberat sanksinya menjadi pidana penjara selama satu tahun.

Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung membatalkan putusan pengadilan tinggi tersebut dan mengabulkan permohonan Penuntut Umum. Mahkamah Agung menilai judex facti telah salah menerapkan hukum. Kualifikasi perbuatan terdakwa secara utuh adalah tindak pidana penggelapan, bukan penipuan. Oleh karena itu, sanksi pidana direvisi dan diperberat menjadi satu tahun enam bulan penjara di bawah jerat Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

Terkait pertimbangan hukumnya, Mahkamah Agung menjelaskan bahwa niat awal pengumpulan modal senilai Rp1.050.000.000,00 murni disepakati untuk biaya pencetakan buku. Pemodal telah menyanggupi dan menyetorkan uang tersebut secara penuh kepada pihak percetakan yang ditunjuk. Dengan demikian, tidak ada kebohongan atau konstruksi penipuan pada permulaan kesepakatan kerja sama tersebut.

Tindak pidana ini baru terjadi ketika Terdakwa secara sepihak meminta pihak percetakan untuk mencairkan cek senilai Rp300.000.000,00 dari modal yang sudah disetorkan tanpa seizin pemodal. Karena itu tindakan menguasai uang pencetakan demi kepentingan pribadi tersebut adalah wujud niat jahat. Terdakwa secara melawan hukum memiliki barang yang dipercayakan kepadanya secara sah. Tindakan ini secara langsung memenuhi seluruh unsur dalam rumusan delik penggelapan.

→ Putusan Mahkamah Agung Nomor 138 K/PID/2026, tanggal 11 Februari 2026.

Sumber:
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/11f132d397f805768f1b303534363139.html

Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary

Share this content:

Post Comment