DIHUKUM PIDANA: ORANG YANG MENYIMPAN SISA KRISTAL SABU-SABU UNTUK DIKONSUMSI SENDIRI, KARENA PERBUATANNYA TELAH MEMENUHI UNSUR-UNSUR TINDAK PIDANA PENGUASAAN NARKOTIKA TANPA HAK

Berita Terbaru

DIHUKUM PIDANA: ORANG YANG MENYIMPAN SISA KRISTAL SABU-SABU UNTUK DIKONSUMSI SENDIRI, KARENA PERBUATANNYA TELAH MEMENUHI UNSUR-UNSUR TINDAK PIDANA PENGUASAAN NARKOTIKA TANPA HAK

Pencerahan Hukum Hari Ini
Rabu, 8 April 2026

Jaksa Penuntut Umum mendakwa seorang pria atas dugaan kepemilikan narkotika golongan satu bukan tanaman. Polisi menangkap Terdakwa karena kedapatan menyimpan sisa kristal sabu seberat 0,0861 gram. Sebelumnya, ia membeli barang tersebut seharga empat ratus ribu rupiah untuk ia konsumsi sendiri.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sinjai memvonis Terdakwa dengan hukuman empat tahun penjara dan denda delapan ratus juta rupiah. Hakim menilai unsur kepemilikan narkotika tanpa hak telah terpenuhi secara sah. Pengadilan Tinggi Makassar pun menguatkan Putusan Pengadilan Negeri tersebut.

Mahkamah Agung kemudian menolak kasasi Terdakwa. Meski begitu, Majelis Hakim Agung memperbaiki putusan judex facti dengan memangkas masa hukuman dari empat tahun menjadi dua tahun penjara tanpa denda. Mahkamah Agung menilai pengadilan sebelumnya tidak salah menerapkan hukum, sebab perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur pidana kepemilikan narkotika.

Terkait pertimbangan hukum, Majelis Hakim Kasasi menegaskan bahwa Terdakwa secara sadar telah menguasai narkotika tersebut. Terdakwa mengaku membeli dua kemasan sabu seharga Rp400.000 dari seorang pengedar. Karena barang bukti yang dikuasai adalah sisa pemakaian bersama seorang rekannya, tindakan itu sah memenuhi rumusan delik pidana.

Namun, Mahkamah Agung mengoreksi lama hukuman demi keadilan substantif dan asas proporsionalitas. Hakim mempertimbangkan peran aterdakwa yang murni bertindak sebagai konsumen akhir dengan barang bukti yang sangat minim. Selain itu, ia belum pernah dihukum, dan pemotongan masa tahanan ini dilakukan demi menghindari ketimpangan vonis dengan kasus serupa. (Bony A/Red)

→ Putusan Mahkamah Agung Nomor 1267 K/Pid.Sus/2026, tanggal 11 Februari 2026.

Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/11f131e8c9294d30b239303134353330.html

Salam Pancasila,

Fredrik J. Pinakunary

Share this content:

Post Comment