DIHUKUM PIDANA: SEKRETARIS DESA YANG MENERBITKAN SURAT SPORADIF FIKTIF UNTUK MENJUAL TANAH MILIK NEGARA BEKAS AREA TAMBANG PERUSAHAAN YANG TERLETAK DI WILAYAH HUTAN PRODUKSI

Berita Terbaru

DIHUKUM PIDANA: SEKRETARIS DESA YANG MENERBITKAN SURAT SPORADIF FIKTIF UNTUK MENJUAL TANAH MILIK NEGARA BEKAS AREA TAMBANG PERUSAHAAN YANG TERLETAK DI WILAYAH HUTAN PRODUKSI

Pencerahan Hukum Hari Ini,
Jakarta, 7 April 2026 – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu mendakwa seorang Sekretaris Desa atas tindak pidana perusakan dan pendudukan kawasan hutan. Kasus ini bermula ketika Terdakwa (Sekretaris Desa Siambul), bersekongkol menjual 150 hektare lahan milik negara. Lahan bekas area tambang tersebut masih berada di dalam Kawasan Hutan Produksi dan tidak memiliki izin pelepasan resmi.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rengat memvonis Terdakwa dengan hukuman empat tahun penjara dan denda lima ratus juta rupiah. Hakim menilai unsur kesengajaan dalam memperjualbelikan hutan negara tersebut telah terbukti secara sah. Proses hukum ini kemudian berlanjut ke tingkat banding, dan Pengadilan Tinggi Riau menguatkan Putusan Pengadilan Negeri.

Mahkamah Agung kemudian menolak permohonan kasasi dan memutuskan bahwa Terdakwa terbukti secara sadar melanggar hukum dengan memfasilitasi penjualan 150 hektare lahan bekas tambang PT RBH seharga miliaran rupiah. Niat jahat ini terbukti dari tindakan Terdakwa menerbitkan Surat Sporadik fiktif untuk meyakinkan pembeli seakan tanah tersebut legal. Padahal, ia mengetahui persis bahwa lahan berstatus Kawasan Hutan Produksi Terbatas itu belum mengantongi izin pelepasan resmi dari kementerian terkait.

Terdakwa juga terbukti menikmati hasil kejahatan dengan menerima aliran dana tunai sebesar Rp650.000.000,00 pada termin pembayaran awal. Uang tersebut ia gunakan untuk melunasi utang pribadi, membayar kredit mobil, dan memberikan komisi kepada berbagai pihak yang terlibat. Oleh karena itu, Mahkamah Agung menyimpulkan bahwa serangkaian tindakan sengaja terdakwa ini telah memenuhi rumusan tindak pidana turut serta menduduki kawasan hutan secara tidak sah. Putusan pemidanaan tersebut dinilai setimpal dan proporsional dengan derajat kesalahannya berdasarkan amanat Pasal 78 Ayat (2) juncto Pasal 50 Ayat (3) huruf a Undang-Undang Kehutanan.

→ Putusan Mahkamah Agung No. 25 K/Pid.Sus-LH/2026, tanggal 20 Januari 2026.

Sumber:
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/11f12ec46e1da5348c91303134373432.html

Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary

Share this content:

Post Comment