ADAT DI UJUNG PARANG: Saat Konstitusi Dikhianati di Tanah Borneo
Spasinews.com // KALIMANTAN – Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 secara eksplisit memandatkan bahwa kekayaan alam harus dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Namun, di bawah rimbunnya perkebunan sawit dan kedalaman lubang tambang di Kalimantan, amanat konstitusi itu tampak seperti nisan bagi masyarakat adat Dayak.
Realitas di lapangan menunjukkan potret kelam: negara lebih sering hadir sebagai pelindung pemodal, sementara rakyat lokal dipaksa menjadi penonton di tanah ulayatnya sendiri.
Penjajahan Gaya Baru di Ruang Hidup Dayak
Konflik struktural yang menjalar di seantero Kalimantan bukan sekadar sengketa lahan biasa, melainkan bentuk “penjajahan ekonomi” modern. Perusahaan perkebunan sawit dan pertambangan dituding terus merampas hak-hak dasar masyarakat adat.
Hutan adat yang merupakan space of life (ruang hidup)—sumber pangan, obat-obatan, dan identitas budaya—kini beralih fungsi menjadi deretan pohon monokultur tanpa persetujuan di awal yang bebas paksaan (Free, Prior, and Informed Consent / FPIC).
“Keadilan sosial itu sudah mati. Kami tidak hanya kehilangan tanah, kami kehilangan harga diri dan masa depan,” ungkap salah satu tokoh masyarakat adat yang menyoroti betapa masifnya perampasan lahan tanpa ganti rugi yang layak.
Skandal Plasma dan CSR yang Menguap
Kewajiban perusahaan untuk memfasilitasi kebun plasma sebesar 20% dari luas lahan HGU (Hak Guna Usaha) seringkali hanya menjadi janji manis di atas kertas.
Dalam banyak kasus, hak plasma ini sengaja dibiarkan tidak jelas pengelolaannya, atau bahkan dialihkan kepada pihak lain yang bukan merupakan warga lokal.
Tak berhenti di situ, dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang seharusnya menjadi instrumen kesejahteraan justru menguap tanpa jejak.
Perusahaan dinilai mengabaikan tanggung jawab sosialnya, sementara ekosistem sungai dan hutan yang menjadi tumpuan hidup masyarakat adat hancur akibat eksploitasi yang ugal-ugalan.
Negara Absen, Kriminalisasi Hadir
Ironisnya, saat masyarakat adat mencoba mempertahankan sisa-sisa tanah leluhurnya, mereka justru berhadapan dengan moncong senjata dan jeruji besi.
Fenomena kriminalisasi terhadap warga adat meningkat tajam. Mereka yang memanen di wilayah adatnya sendiri kerap dituduh mencuri dan ditangkap oleh aparat yang dianggap lebih berpihak pada korporasi.
Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945 yang menjamin pengakuan hak ulayat seolah menjadi pasal mandul di hadapan izin-izin tambang dan HGU yang dikeluarkan pemerintah.
Ketidaktegasan pemerintah daerah dalam menangani sengketa ini menciptakan kesan adanya pembiaran yang sistematis.
Perlawanan Adat: Benteng Terakhir Hutan Borneo
Ketidakadilan yang akut ini memicu gelombang perlawanan. Aksi-aksi massa, termasuk pergerakan Dari berbagai ormas2 Dayak Sudah mulai turun melakukan penolakan dan perlawanan terhadap perusahan seperti..Sabang merah Borneo. Mangkok merah, pasukan merah dan ormas2 Dayak lain nya. Telah terjadi dimana-mana, bukan sekadar unjuk kekuatan, melainkan teriakan putus asa atas hak yang dikebiri. Hukum adat kini dianggap sebagai benteng terakhir untuk menyelamatkan paru-paru dunia yang kian sesak.
Integrasi hukum adat ke dalam kebijakan nasional bukan lagi sekadar pilihan, melainkan keharusan konstitusional. Jika negara terus bergeming dan membiarkan masyarakat adat Dayak terus tersisih, maka jargon “Indonesia Maju” hanyalah retorika kosong yang dibangun di atas penderitaan masyarakat adat yang kehilangan kedaulatannya.
Penulis : Bony A
Analisis Redaksi:
Berita ini menyoroti kontradiksi antara Pasal 33 dan Pasal 18B UUD 1945 dengan realitas empiris. Penggunaan diksi seperti “penjajahan gaya baru,” “pasal mandul,” dan “skandal” bertujuan untuk menekan pemangku kebijakan agar melihat urgensi konflik agraria di Kalimantan secara mendalam.
Share this content:




Post Comment