OPINI: NEGARA JADI “SATPAM” KORPORASI, HUKUM JADI ALAT JALANAN

Berita Terbaru

OPINI: NEGARA JADI “SATPAM” KORPORASI, HUKUM JADI ALAT JALANAN

Oleh: Bony A (Mengutip Pemikiran Jelani Christo, LBH Mandau Borneo Keadilan)

Tanah Kalimantan sedang menjerit, namun telinga penguasa tampaknya telah tersumbat oleh debu tambang dan aroma minyak sawit.

Kritik tajam yang dilontarkan Jelani Christo, Ketua Umum LBH Mandau Borneo Keadilan, bukan sekadar pepesan kosong. Ini adalah tamparan keras bagi wajah institusi negara—Pemerintah, TNI, Polri, hingga para Advokat—yang dianggap telah bersekongkol dalam skenario besar pemiskinan masyarakat adat Dayak.

Pemerintah: Obral Izin, Gadai Kedaulatan

Pemerintah saat ini bertindak layaknya makelar tanah daripada pelindung rakyat. Dengan mengatasnamakan investasi, izin tambang dan HGU sawit diumbar tanpa memedulikan Pasal 18B UUD 1945.

Pemerintah dianggap sengaja membiarkan carut-marut perizinan yang sarat aroma korupsi demi kepentingan segelintir elite. Di mana kehadiran negara saat hutan adat digilas ekskavator?

Negara justru absen saat rakyat butuh perlindungan, namun hadir paling depan saat memfasilitasi pengusaha.

TNI & Polri: Aparat atau Pengawal Pribadi Korporasi?

Kritik paling pedas menghujam jantung institusi Polri dan TNI.
Dalam konflik agraria di Kalimantan, moncong senjata lebih sering mengarah ke dada petani dan warga adat daripada melindungi mereka. Peran aparat telah bergeser menjadi “satpam” korporasi.

Kriminalisasi terhadap warga Dayak yang mempertahankan tanah ulayat adalah bukti nyata bahwa Polri seringkali menjadi alat pukul bagi perusahaan untuk membungkam perlawanan.

Tindakan represif dan penangkapan sepihak dengan dalih “mengganggu ketertiban umum” hanyalah topeng untuk melegalkan penindasan struktural.

Advokat: Pelacuran Profesi di Balik Prosedur Hukum

Jelani Christo juga tidak segan menyentil rekan sejawatnya. Banyak advokat yang kini kehilangan nurani, menggunakan kecerdasan hukum mereka untuk membenarkan perampasan lahan. Mereka berlindung di balik prosedur formal untuk menekan masyarakat adat yang buta hukum.

Advokat seharusnya menjadi benteng keadilan, namun banyak yang justru menjadi “arsitek” legalitas ketidakadilan, memastikan bahwa perampasan hak rakyat lokal terlihat sah di atas kertas.

Hukum yang “Membunuh” Rakyat Kecil

Hukum di Indonesia saat ini sedang mengalami pembusukan dari dalam.
Prosedur hukum formal telah menjelma menjadi senjata tajam yang hanya melukai rakyat kecil (Dayak) namun tumpul di hadapan raksasa korporasi. Keadilan sosial bukan lagi menjadi tujuan, melainkan barang dagangan.

Kesimpulannya: Jika Pemerintah, TNI, Polri, dan para penegak hukum tetap mempertahankan ego sektoral dan keberpihakan pada pemodal, maka “alarm bahaya” yang diteriakkan Jelani Christo akan segera meledak menjadi perlawanan rakyat yang tak terbendung.

Jangan salahkan masyarakat adat jika mereka harus kembali ke benteng terakhir mereka: Hukum Adat, karena hukum negara telah gagal memberikan keadilan.

Penulis : Bony A
Catatan Redaksi:
Kritik ini disusun untuk menggugah kesadaran publik atas ketimpangan relasi kuasa di Kalimantan. Penggunaan diksi yang lugas bertujuan untuk menunjukkan kegentingan situasi di lapangan.

Share this content:

Post Comment

You May Have Missed