Sidang Gugatan ‘Citizen Lawsuit’ Iptu Tomi Marbun: Tim Reformasi Kepolisian dan DPR Mangkir, Jelani Christo Lontarkan Kritik Tajam
Spasinews.com // JAKARTA – Persidangan kasus gugatan warga negara (Citizen Lawsuit) terkait hilangnya Iptu Tomi Marbun, mantan Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni, Papua Barat, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (2/4/2026). Namun, jalannya persidangan ke-4 ini diwarnai kekecewaan lantaran sejumlah tergugat utama mangkir dari panggilan pengadilan.
Ketua Umum Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia (SPASI), Jelani Christo, S.H., M.H., selaku kuasa hukum keluarga korban, menyoroti ketidakhadiran para petinggi lembaga negara yang menjadi tergugat.
Lembaga Negara Tak Hadir, Mediasi Terganjal
Berdasarkan fakta persidangan, terdapat tiga tergugat yang tidak menampakkan batang hidungnya, yakni:
- Tergugat III: Ketua DPR RI.
- Tergugat V: Kompolnas.
- Tergugat VIII: Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Indonesia.
Khusus untuk Tergugat VIII, Jelani Christo memberikan catatan keras. Ia menilai ketidakhadiran tim yang seharusnya menjadi motor perubahan institusi Polri tersebut adalah bentuk nyata ketidakhormatan terhadap supremasi hukum di Indonesia.
“Tim Reformasi Kepolisian sebagai pihak turut tergugat tidak pernah hadir selama persidangan. Seharusnya mereka menjadi contoh dalam menaati hukum dan pengadilan. Bagaimana kita bisa berharap pada penegakan hukum yang lebih baik jika tim reformasi sendiri tidak menghargai proses hukum?” tegas Jelani usai persidangan.
Nasib Anggota yang Terabaikan
Gugatan dengan nomor perkara 94/Pdt.G/2026/PN.JKT.PST ini muncul sebagai bentuk kepedulian terhadap nasib Iptu Tomi Marbun.
Jelani menegaskan bahwa perjuangan tim hukum dan keluarga adalah untuk menuntut perlindungan bagi anggota Polri yang telah berbakti kepada negara, namun seolah “dilupakan” oleh atasannya saat terjadi musibah.
“Iptu Tomi Marbun telah berbuat dan berbakti pada kepolisian dan negara. Apa yang dilakukan institusi terhadap anggota yang sudah berdedikasi seperti ini? Ini adalah bentuk pembelaan kami terhadap anggota kepolisian yang tidak mendapatkan perlindungan semestinya dari pimpinan,” tambahnya.
Agenda Sidang Selanjutnya: Mediasi Terakhir
Meski sejumlah tergugat absen, majelis hakim telah menyepakati penunjukan Anton Rizal Setiawan, SH sebagai mediator yang disetujui oleh para pihak yang hadir.
Petugas Pengelola Mediasi PN Jakarta Pusat menginformasikan bahwa sidang ke-5 akan dilanjutkan pada:
- Hari/Tanggal: Kamis, 9 April 2026
- Waktu: 10.00 WIB
- Tempat: Ruang Mediasi Lantai 2, PN Jakarta Pusat
- Agenda: Mediasi (Upaya Perdamaian)
Publik kini menanti keberanian dan komitmen dari Tim Reformasi Kepolisian serta lembaga negara lainnya untuk hadir dalam agenda mediasi pekan depan.
Ketidakhadiran yang berulang dikhawatirkan akan semakin menipiskan harapan masyarakat terhadap keseriusan pemerintah dalam melakukan reformasi di tubuh korps Bhayangkara.
Editor : Bony A
Share this content:




Post Comment