SHK Disandera, Pengurus Koperasi “Sinar Bahagia” Menantang Jeruji Besi?
Spasinews.com // SAMPIT – Koperasi yang seharusnya menjadi pilar ekonomi rakyat kini justru menjelma menjadi “kotak hitam” yang penuh teka-teki.
Dugaan penahanan Sisa Hasil Kebun (SHK) oleh pengurus Koperasi “Sinar Bahagia” bukan lagi sekadar kelalaian administratif, melainkan indikasi kuat pembangkangan terhadap hak konstitusional anggota dan aturan negara.
Kritik Pedas: Koperasi Bukan Milik Pribadi Pengurus!
Diamnya pengurus Koperasi “Sinar Bahagia” pasca-pengelolaan lahan sitaan Satgas PKH adalah bentuk arogansi manajerial. Transparansi bukanlah “kebaikan hati” pengurus, melainkan kewajiban mutlak yang diatur undang-undang.
Ketika hasil panen diduga terus mengalir namun kantong anggota tetap kering selama lebih dari sebulan, wajar jika muncul mosi tidak percaya. Menahan hak ekonomi anggota di tengah situasi sulit adalah tindakan yang tidak hanya nir-etika, tapi juga berpotensi menjadi kejahatan kemanusiaan dalam lingkup ekonomi mikro.
Bedah Hukum: Ancaman Penjara di Balik Penundaan SHK
Pengurus harus sadar bahwa kursi empuk jabatan koperasi bisa berubah menjadi kursi pesakitan di pengadilan jika unsur-unsur berikut terpenuhi:
- Sinyalemen Penggelapan dalam Jabatan (Pasal 374 KUHP)
Ini bukan penggelapan biasa. Karena dana tersebut berada dalam kekuasaan pengurus karena hubungan kerja atau jabatan, maka berlaku Pasal 374 KUHP. Ancaman hukuman 5 tahun penjara bukan sekadar gertakan sambal. Jika uang hak anggota dialihkan untuk kepentingan lain tanpa izin Rapat Anggota, jeratan pidana ini sudah di depan mata.Pengkhianatan terhadap UU Perkoperasian
Pelanggaran Pasal 30 dan 35 UU No. 25/1992 menunjukkan adanya maladministrasi berat. Pengurus tidak hanya bisa dipecat melalui Rapat Anggota Luar Biasa (RALB), tetapi juga dapat digugat secara perdata atas kerugian materiil dan immateriil yang diderita anggota. - Potensi Delik Korupsi (Penyimpangan PNBP)
Karena objek lahan berkaitan dengan aset sitaan negara (Satgas PKH), setiap rupiah yang tidak disetorkan sebagai PNBP (20%) atau diselewengkan pengelolaannya, dapat dikategorikan sebagai Tindak Pidana Korupsi. Ini bukan lagi urusan internal koperasi, melainkan urusan dengan negara!
Peringatan Terakhir: Tempuh Jalur Pidana atau Transparansi Total?
Langkah Masroby melaporkan kasus ini ke APN Pusat dan Kepolisian adalah sinyal darurat bagi pengurus. Jika pengurus masih merasa “kebal hukum” dengan terus menyembunyikan laporan keuangan, maka jalur litigasi (penjara) adalah konsekuensi logis yang harus mereka telan.
“Koperasi dibangun dengan kepercayaan, namun bisa runtuh oleh ketamakan. Pengurus yang menahan hak anggota adalah parasit yang menghancurkan ekonomi kerakyatan dari dalam.”
Kesimpulan:
Aparat Penegak Hukum (APH) Kotawaringin Timur tidak boleh hanya menjadi penonton. Bau amis penyimpangan dana SHK ini harus diendus hingga ke akar-akarnya. Sebelum kemarahan anggota meledak menjadi konflik fisik, pengurus harus segera memilih: Buka data dan bayar hak anggota, atau bersiap memakai rompi oranye.
Analisis Kritikal Oleh:
Redaksi Hukum & Praktisi Pers Media
Editor: Bony A
Share this content:




Post Comment