Pembangkangan Hukum: 378 Organisasi Sipil Desak Menteri LH Segel Nasib PT DPM di Dairi
Spasinews.com // JAKARTA – Aroma pembangkangan hukum tercium tajam di balik rencana pemberian izin kelayakan lingkungan PT Dairi Prima Mineral (PT DPM).
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) bersama warga Dairi dan koalisi raksasa yang terdiri dari 378 organisasi masyarakat sipil resmi melayangkan surat solidaritas kepada Menteri Lingkungan Hidup (LH).
Intinya satu: Tolak izin PT DPM atau pemerintah secara sadar mengundang bencana.
Menantang Putusan Pengadilan
Langkah ini bukan sekadar protes biasa, melainkan pengingat keras atas putusan PTUN Jakarta Nomor: 59/G/LH/2023/PTUN.JKT.
Putusan tersebut dengan tegas membatalkan Keputusan Menteri LHK Nomor: SK.854/2022 yang sebelumnya menyatakan kegiatan tambang seng dan timbal di Kecamatan Silima Pungga-Pungga itu layak secara lingkungan.
Jika Menteri LH nekat menerbitkan izin baru melalui Adendum ANDAL, hal itu dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap supremasi hukum.
“Jika Menteri tetap menerbitkan izin atas entitas yang sudah dinyatakan tidak layak dan batal oleh PTUN hingga Mahkamah Agung, maka ini adalah tindakan pembangkangan hukum yang nyata,” tegas Wahyu Eka Styawan, pengkampanye WALHI Eksekutif Nasional.
Melegalkan Bencana di Atas Hutan Lindung
Dairi bukan sekadar koordinat di peta, melainkan wilayah dengan risiko bencana tinggi.
WALHI menyoroti keberadaan belasan ribu hektar hutan lindung yang menjadi benteng terakhir ekosistem di sana.
Menambang di kawasan rawan bencana dianggap sama saja dengan “melegalkan penghancuran” massal.
Secara tajam, Wahyu mengingatkan bahwa UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup melarang keras perizinan yang mengubah fungsi kawasan hutan lindung.
“Pemerintah jangan amnesia pada bencana hebat di Sumatera baru-baru ini.
Memberikan karpet merah bagi tambang di kawasan sensitif seperti Dairi adalah bentuk kegagalan negara dalam melindungi keselamatan rakyatnya,” tambahnya.
Dukungan Akar Rumput: Rakyat vs Korporasi
Perlawanan ini tidak main-main. Selain didukung ratusan organisasi, petisi daring yang menolak kehadiran PT DPM telah menembus angka 7.000 tandatangan.
Warga Dairi menuntut Menteri LH untuk berhenti menjadi “pelayan korporasi” dan mulai berpihak pada konstitusi serta kelestarian lingkungan.
Koalisi masyarakat sipil kini menunggu sikap tegas Menteri Lingkungan Hidup.
Apakah ia akan berdiri di sisi hukum dan rakyat, atau justru memilih jalan pintas yang berisiko menenggelamkan Dairi dalam bencana ekologis permanen?
Editor : Bony A
Share this content:




Post Comment