Jelani Christo: Hukum Adat Dayak Adalah ‘Living Law’, Jangan Kalah oleh Hegemoni Hukum Positif
Spasinews.com // JAKARTA – Eksistensi hukum adat Dayak di Kalimantan dinilai tetap menjadi pilar utama dalam menjaga keseimbangan sosial dan keadilan di tengah masyarakat.
Praktisi hukum senior, Jelani Christo, S.H., M.H., menegaskan bahwa hukum adat bukan sekadar tradisi, melainkan hukum yang hidup (living law) yang diakui secara konstitusional oleh negara.
Menurut Jelani, meskipun Indonesia memiliki hukum nasional yang tertulis, keberadaan hukum adat Dayak tidak dapat dihilangkan begitu saja karena telah diakui dalam UUD 1945 dan dipertegas kembali dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional).
Hukum Adat Sebagai Instrumen Keadilan Lokal
Jelani menyoroti bahwa hukum adat sering kali lebih efektif dalam menyelesaikan konflik di tingkat lokal dibandingkan hukum negara yang cenderung bersifat punitif (penjara).
“Hukum adat fokus pada pemulihan keseimbangan sosial dan keharmonisan, bukan sekadar sanksi.
Dewan Adat Dayak (DAD) terus berupaya menyelaraskan hukum adat ini agar bersinergi dengan hukum positif menuju Indonesia Emas 2045,” ujar Jelani Christo, Selasa (31/3).
Kritik Terhadap Pelanggaran Korporasi di Kalimantan
Lebih lanjut, Jelani menyoroti maraknya kasus pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan di Kalimantan yang kerap mengabaikan kearifan lokal.
Ia mencontohkan tindakan penggusuran kuburan tua, perusakan tempat keramat, hingga insiden penembakan masyarakat adat oleh oknum aparat yang menjaga area perusahaan.
“Jika ada warga adat yang terluka hingga mengeluarkan darah akibat tindakan oknum, pelaku harus dijatuhi hukum adat selain proses hukum pidana.
Jangan sampai perusahaan sedikit-sedikit lapor polisi, lalu hukum adat dikalahkan oleh hukum positif. Perlu diingat, sebelum hukum positif ada, hukum adat sudah ada terlebih dahulu,” tegasnya.
Desakan Penguatan Peran DAD dan Damang
Jelani mendesak kehadiran Dewan Adat Dayak (DAD) di setiap kabupaten dan kota di seluruh provinsi se-Kalimantan untuk lebih aktif melakukan pengawalan terhadap permasalahan yang menimpa warga.
Ia juga memberikan catatan keras bagi para pemangku adat agar menjaga integritas.
“Jangan sampai ada oknum tokoh adat yang ‘bermain dua kaki’ atau menjual adat demi keuntungan pribadi.
Para Temenggung atau Damang harus aktif dan benar-benar menjalankan fungsinya sebagai garda terdepan dalam mengawal pelaksanaan hukum adat,” lanjut Jelani.
Menurutnya, penguatan peran tokoh adat sangat krusial mengingat saat ini hukum adat sering kali diposisikan lebih rendah dibandingkan hukum positif dalam sengketa antara masyarakat adat dengan korporasi.
Sinergi untuk Ketertiban
Sebagai penutup, Jelani menekankan bahwa hukum adat Dayak seharusnya tidak dipandang sebagai penghambat pembangunan, melainkan mitra strategis hukum positif untuk menciptakan ketertiban yang berakar pada nilai-nilai masyarakat setempat (local wisdom).
Share this content:




Post Comment