Sinergi Tiga Polres Ungkap Kasus Curanmor di Masjid Nurul Yaqin, Dua Pelaku Diringkus
Spasinews.com // SAMPIT – Kerja keras jajaran kepolisian dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) membuahkan hasil.
Personel gabungan dari Polsek Jaya Karya (Polres Kotim), Resmob Polres Seruyan, dan Resmob Polres Kobar berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah hukum Polsek Jaya Karya.
Dua orang terduga pelaku berinisial HSW (36) dan HSA (41) kini telah diamankan pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kronologi Kejadian: Lengah Saat Ibadah
Kapolres Kotawaringin Timur, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, S.E., membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Peristiwa bermula pada Jumat (27/3/2026) siang, bertepatan dengan waktu sholat Jumat di Masjid Nurul Yaqin, Jalan Samuda-Ujung Pandaran, Kelurahan Samuda Kota.
Korban berinisial SSR (pelapor) memarkirkan sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 miliknya di halaman masjid sekitar pukul 12.00 WIB. Namun, korban lupa mencabut kunci kontak yang masih menempel di motor.
“Setelah selesai melaksanakan sholat Jumat, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak ada di tempat semula. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp15 juta dan segera melaporkannya ke Polsek Jaya Karya,” ujar AKP Edy Wiyoko, Selasa (31/3/2026).
Kolaborasi Lintas Wilayah
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti efektifnya koordinasi antar-satuan wilayah di jajaran Polda Kalteng.
Unit Reskrim Polsek Jaya Karya yang melakukan penyelidikan awal berkoordinasi dengan Unit Resmob Polres Seruyan untuk melacak keberadaan unit motor yang hilang.
Informasi krusial didapatkan bahwa Tim Resmob Polres Kobar telah mengamankan terduga pelaku yang mengaku melakukan aksi pencurian di wilayah Samuda, Kotawaringin Timur.
“Setelah dilakukan pengecekan unit oleh personel Polsek Jaya Karya, ditemukan kecocokan nomor rangka dan nomor mesin dengan kendaraan milik korban.
Pelaku beserta barang bukti kini telah dibawa ke Mapolsek Jaya Karya guna proses penyidikan lebih lanjut,” tambah AKP Edy.
Ancaman Pidana
Atas perbuatannya, para terlapor kini terancam dijerat dengan Pasal 476 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) tentang tindak pidana pencurian.
Pihak kepolisian kembali menghimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak meninggalkan kunci menempel pada kendaraan, terutama di tempat umum, guna meminimalisir kesempatan bagi pelaku kejahatan.
Share this content:




Post Comment