Kriminalisasi Advokat Meningkat, Jelani Christo: Hak Imunitas Adalah Benteng Terakhir Keadilan
Spasinews.com // JAKARTA – Ancaman kriminalisasi terhadap profesi advokat di Indonesia kini berada pada level yang mengkhawatirkan.
Praktik penuntutan pidana maupun perdata terhadap advokat saat menjalankan tugas profesinya dinilai sebagai serangan langsung terhadap independensi penegakan hukum dan hak asasi masyarakat dalam mendapatkan pembelaan.
Menanggapi fenomena ini, praktisi hukum senior Jelani Christo, S.H., M.H., menegaskan bahwa hak imunitas advokat bukanlah hak istimewa, melainkan mandat undang-undang yang harus dihormati oleh seluruh aparat penegak hukum lainnya.
Hak Imunitas Bukan Sekadar Formalitas
Berdasarkan Undang-Undang Advokat, seorang pembela hukum tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata selama menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik, baik di dalam maupun di luar persidangan.”Hak imunitas adalah perisai agar advokat dapat bekerja tanpa rasa takut.
Jika pembela hukum dikriminalisasi saat menyuarakan kebenaran demi kliennya, maka runtuhlah pilar keadilan kita,” ujar Jelani Christo dalam keterangannya di Jakarta,31/3/3026.
Waspadai Modus ‘Obstruction of Justice’
Jelani menyoroti maraknya penggunaan delik umum seperti pencemaran nama baik, penghinaan, hingga tuduhan obstruction of justice (penghalangan proses peradilan) yang sering kali subjektif.
Menurutnya, modus-modus ini kerap digunakan untuk membungkam argumen kritis advokat di lapangan.Ia mendorong organisasi profesi ADVOKAT untuk bersatu padu.
SPASI hadir untuk mempersatukan para advokat lintas organisasi tanpa ada sekat2 satu sama lain setiap organisasi. “Solidaritas antar -sejawat sangat krusial.
Organisasi harus hadir memberikan bantuan hukum bagi rekan yang dikriminalisasi agar martabat profesi tetap terjaga,” tambahnya.
Integritas dan Reformasi Penegakan Hukum
Di sisi lain, Jelani juga mengingatkan pentingnya menjaga integritas tinggi.
Advokat wajib berpegang teguh pada kode etik agar tidak memberi celah bagi pihak-pihak yang ingin menjatuhkan profesi ini melalui jalur hukum yang tidak berdasar.
Sebagai langkah konkret, Jelani Christo mendesak adanya komitmen kolektif dari Kepolisian, Kejaksaan, dan Hakim untuk menghormati kedudukan advokat sebagai mitra sejajar dalam sistem peradilan.
“Perlawanan terhadap kriminalisasi harus dilakukan melalui penguatan regulasi dan konsistensi penegak hukum dalam menghormati hak imunitas. Tanpa itu, advokat hanya akan menjadi penonton dalam proses pencarian keadilan,” tutupnya.
Share this content:




Post Comment