MK KETUK PALU: AKD DPR Kini Wajib Penuhi Kuota 30% Perempuan!
Pencerahan Hukum Hari Ini
Senin, 30 Maret 2026
Sebuah babak baru bagi keterwakilan perempuan di parlemen telah lahir. Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja membuat keputusan bersejarah melalui Putusan Nomor 169/PUU-XXII/2024, yang mewajibkan pengisian Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di DPR memperhatikan keterwakilan perempuan secara nyata, bukan sekadar imbauan.
Latar Belakang Gugatan
Para Pemohon, yang terdiri dari Koalisi Perempuan Indonesia, Perludem, dan aktivis Titi Anggraini, menggugat UU MD3. Mereka menilai frasa “mengutamakan keterwakilan perempuan” dalam pembentukan AKD selama ini sangat multitafsir dan tidak memberikan kepastian hukum. Tanpa angka yang jelas, keterwakilan perempuan seringkali hanya menjadi “pajangan” tanpa peran strategis di kursi pimpinan.
Pertimbangan Mahkamah
Meski Pemerintah dan DPR berargumen bahwa kuota kaku 30% sulit diterapkan secara teknis karena jumlah total anggota DPR perempuan periode 2024–2029 baru mencapai 21,9%, MK memiliki pandangan yang lebih fundamental:
- Kepastian Hukum: Istilah “mengutamakan” dianggap tidak terukur dan sering kali diabaikan dalam praktik politik praktis.
- Bukan Sekadar Angka: MK menekankan pentingnya politics of presence (kehadiran secara fisik) yang dibarengi dengan politics of ideas (perspektif perempuan dalam kebijakan).
- Afirmasi Berkelanjutan: Kebijakan 30% pada pencalonan legislatif harus berlanjut hingga ke struktur jabatan di dalam parlemen agar perjuangan kesetaraan gender tidak terhenti di pintu masuk gedung DPR saja.
Isi Putusan MK
Mahkamah menyatakan bahwa norma dalam UU MD3 adalah Inkonstitusional Bersyarat. Artinya, aturan tersebut harus dimaknai bahwa:- Keanggotaan AKD wajib memuat keterwakilan perempuan secara proporsional dan merata di setiap fraksi.
- Pimpinan AKD (Ketua/Wakil Ketua Komisi dan Badan) wajib mencakup keterwakilan perempuan minimal 30% berdasarkan prinsip musyawarah mufakat.
Catatan: MK menyatakan Pemohon I, II, dan IV memiliki kedudukan hukum (legal standing), sementara Pemohon III dinyatakan tidak dapat diterima karena kendala syarat formil.
Kesimpulan:
Putusan ini adalah kemenangan bagi demokrasi substansial. Dengan adanya kewajiban kuota 30% di level pimpinan AKD, kebijakan publik ke depan diharapkan akan lebih inklusif dan sensitif terhadap isu-isu gender.
Sumber: Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 169/PUU-XXII/2024 (30 Oktober 2025).
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary
Share this content:




Post Comment