KORPORASI DIHUKUM PIDANA DENDA DAN PENUTUPAN SEMENTARA ATAS PERBUATAN PENGURUS YANG MEMILIKI POSISI PENGENDALI, BEROPERASI SESUAI DENGAN TUJUAN PERUSAHAAN, MELAKUKAN KEJAHATAN TERSEBUT KETIKA MENGEMBAN TUGAS DAN SECARA NYATA MEMBERIKAN KEUNTUNGAN BAGI KORPORASI SECARA TIDAK SAH
Pencerahan Hukum Hari Ini
Rabu, 25 Maret 2026
Jaksa Penuntut Umum mendakwa PT. Giri Jaladhi Wana atas tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan daerah dalam proyek pembangunan dan pengelolaan Pasar Induk Antasari di Banjarmasin. MPada 14 Juli 1998, Pemerintah Kota Banjarmasin menandatangani perjanjian kerjasama dengan PT. Giri Jaladhi Wana untuk membangun dan mengelola pasar tersebut. Namun, selama pelaksanaan, PT. Giri Jaladhi Wana melakukan sejumlah penyimpangan serius: membangun serta menjual unit kios tambahan tanpa izin, menahan setoran retribusi yang seharusnya masuk ke kas daerah, dan menyelewengkan dana Kredit Modal Kerja dari Bank Mandiri untuk membiayai proyek-proyek lain di luar wilayah. Dari total kewajiban penyetoran sebesar Rp6.750.000.000,PT. Giri Jaladhi Wana hanya menyetorkan Rp1.000.000.000, sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp5.750.000.000.
Pengadilan Negeri Banjarmasin menyatakan PT. Giri Jaladhi Wana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1.300.000.000 serta pidana tambahan berupa penutupan sementara operasional perusahaan selama enam bulan. Putusan tersebut kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Banjarmasin, yang memperbaiki besaran denda menjadi Rp1.317.782.129 agar sesuai dengan sisa kerugian negara yang harus dilunasi.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim tingkat banding membebankan pertanggungjawaban pidana secara langsung kepada korporasi PT. Giri Jaladhi Wana dengan berpegang teguh pada rumusan syarat korporasi dari pendapat saksi ahli Prof. Dr. Sutan Remy Sjahdeini. Hakim menilai aparat penegak hukum sah menghukum entitas korporasi karena pengurus yang melakukan tindak pidana korupsi tersebut memiliki posisi pengendali (directing mind) di dalam struktur perusahaan, beroperasi di dalam kerangka maksud dan tujuan perusahaan (intra vires), menjalankan kejahatan tersebut atas nama tugasnya, dan secara nyata memberikan manfaat serta kekayaan bagi korporasi. Oleh karena perbuatan Direktur Utama memenuhi semua elemen tersebut, Hakim secara sah membebankan pertanggungjawaban perbuatannya kepada korporasi PT. Giri Jaladhi Wana.
Terkait penjatuhan sanksi yang secara spesifik menyasar korporasi, Hakim menerapkan landasan hukum Pasal 20 ayat (7) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-undang ini secara eksplisit mengatur bahwa Pengadilan hanya dapat menjatuhkan pidana pokok berupa pidana denda terhadap korporasi, dengan ketentuan pemberatan hukuman maksimum sebesar sepertiga. Melalui aturan ini, Hakim menegaskan bahwa PT. Giri Jaladhi Wana wajib memikul tanggung jawab atas sisa kerugian keuangan negara yang belum terbayar, dan Hakim menghukum korporasi tersebut untuk menebus beban kerugian itu melalui pembayaran pidana denda miliaran rupiah.
→ Putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor 04/PID.SUS/2011/PT. BJM, 10 Agustus 2011.
Sumber:
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/9918b5c5a0328019072a212e01279748
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary
Share this content:




Post Comment