Puluhan Advokat Serbu Polda Metro Jaya, 61 Pengacara Bela Rekan Sejawat yang Dilaporkan Pidana
Puluhan Advokat Serbu Polda Metro Jaya, 61 Pengacara Bela Rekan Sejawat yang Dilaporkan Pidana
JAKARTA – Pemandangan tidak biasa terjadi di Polda Metro Jaya. Sebanyak 61 advokat dari Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia (SPASI) kompak hadir memberikan pendampingan terhadap advokat Raden Elang Yayan Mulyana yang dilaporkan dalam perkara pidana.
Namun agenda pemeriksaan klarifikasi yang dijadwalkan berlangsung pada Senin (9/2/2026) itu akhirnya ditunda, setelah penyidik yang menangani perkara dikabarkan sedang sakit.
Perwakilan SPASI, Martin Lukas Simanjuntak, menegaskan kehadiran puluhan advokat tersebut merupakan bentuk solidaritas sekaligus peringatan bahwa profesi advokat tidak boleh dikriminalisasi saat menjalankan tugas pembelaan hukum.
“Pemeriksaan hari ini ditunda karena penyidik sedang sakit. Kami akan menunggu jadwal ulang dari pihak kepolisian,” ujar Martin kepada awak media.
Berawal dari Dana Fantastis Rp33,5 Miliar
Kasus ini bermula dari kerja sama antara Asosiasi Pelaku Usaha Desa (APUDSI) dengan PT Kreatif Muda Aswinata dalam penyelenggaraan Event Hajatan Nasional APUDSI I.
Ketua Umum APUDSI, Maulidan Isbar, disebut dijanjikan pendanaan fantastis sebesar Rp33,5 miliar oleh Direktur PT Kreatif Muda Aswinata, Denny Aprilian Aswinata.
Namun untuk merealisasikan pembiayaan tersebut, pihak APUDSI terlebih dahulu diminta menyerahkan uang jaminan sebesar Rp2,12 miliar.
Dana tersebut telah diserahkan, baik melalui transfer maupun tunai. Akan tetapi, janji pencairan dana besar itu tidak pernah terealisasi hingga akhir 2025.
Situasi semakin rumit ketika cek senilai Rp33,5 miliar yang diberikan sebagai jaminan justru dinyatakan kosong oleh pihak bank.
Advokat Masuk Dalam Pusaran Kasus
Di tengah persoalan tersebut, advokat Raden Elang Yayan Mulyana ditunjuk sebagai kuasa hukum untuk menempuh jalur hukum terhadap dugaan wanprestasi kerja sama.
Kuasa hukum disebut telah melayangkan somasi sebanyak tiga kali dan melakukan beberapa kali pertemuan mediasi untuk mencari solusi penyelesaian.
Namun proses pendampingan hukum tersebut justru berujung laporan pidana yang menyeret nama advokat ke dalam perkara dengan sangkaan serius, mulai dari penculikan hingga pemerasan.
SPASI Angkat Bicara: “Ini Alarm Bahaya Dunia Advokat”
Menurut Martin Lukas Simanjuntak, kasus yang menimpa rekannya menjadi alarm serius bagi profesi advokat di Indonesia.
Ia menegaskan bahwa advokat memiliki hak imunitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
“Advokat dilindungi undang-undang selama menjalankan tugas pembelaan klien dengan itikad baik. Jika advokat mudah dipidana karena membela klien, maka masyarakat bisa kehilangan akses keadilan,” tegasnya.
SPASI juga menilai pelaporan pidana terhadap advokat berpotensi menjadi bentuk tekanan terhadap profesi hukum yang seharusnya independen.
Siap Kawal Sampai Tuntas
SPASI memastikan akan terus mengawal proses hukum yang sedang berjalan dan siap memberikan dukungan penuh kepada advokat yang dinilai sedang menjalankan tugas profesionalnya.
“Perlindungan advokat bukan hanya soal profesi, tetapi menyangkut perlindungan terhadap keadilan bagi masyarakat luas,” tutup Martin.
Jurnalis Romo Kefas
Share this content:




Post Comment