Agraria sebagai Bara dalam Sekam: Tanah Adat, Konstitusi, dan Keadilan yang Tak Kunjung Hadir

Berita Terbaru

Agraria sebagai Bara dalam Sekam: Tanah Adat, Konstitusi, dan Keadilan yang Tak Kunjung Hadir

Agraria sebagai Bara dalam Sekam: Tanah Adat, Konstitusi, dan Keadilan yang Tak Kunjung Hadir

Oleh: Kefas Hervin Devananda

Bogor – Masalah agraria di Indonesia bukan sekadar persoalan teknis pertanahan, melainkan persoalan konstitusional dan struktural. Konflik agraria—khususnya yang melibatkan tanah adat—menunjukkan jarak yang lebar antara norma hukum dan praktik kebijakan. Negara sesungguhnya telah memiliki perangkat hukum yang cukup, namun implementasinya kerap tertinggal oleh kepentingan politik dan ekonomi.

Konstitusi memberikan pijakan tegas. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Prinsip ini menempatkan negara sebagai pengelola dan pelindung kepentingan publik, bukan fasilitator akumulasi segelintir pihak.

Selain itu, Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 mewajibkan negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai perkembangan masyarakat. Dalam konteks konflik tanah adat, pasal ini sering menjadi rujukan normatif yang belum sepenuhnya diwujudkan.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) sejatinya dirancang untuk mengakhiri dualisme hukum tanah kolonial dan menegaskan fungsi sosial hak atas tanah. UUPA mengakui keberadaan hak ulayat masyarakat adat, namun dalam praktik, pengakuan ini sering kalah cepat dari penerbitan izin usaha skala besar.

Akibatnya, konflik di Sumatera, Kalimantan, Papua, dan Jawa berulang dengan pola yang sama: izin mendahului pengakuan, dan masyarakat adat berada pada posisi defensif.

Dalam sektor kehutanan, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan lama dipraktikkan dengan menganggap hutan adat sebagai bagian dari hutan negara. Tafsir ini dikoreksi oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012, yang menegaskan bahwa hutan adat bukan hutan negara.

Namun, meski putusan ini bersifat final dan mengikat, banyak konflik—termasuk di Sumatera dan Papua—menunjukkan bahwa pengakuan administratif hutan adat masih berjalan lambat, sementara konsesi kehutanan dan perkebunan tetap diterbitkan.

Konflik agraria sering beririsan dengan kerusakan lingkungan. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mewajibkan negara dan pelaku usaha menerapkan asas kehati-hatian, partisipasi masyarakat, dan pencegahan pencemaran.

Kasus Kendeng di Jawa Tengah, serta konflik pertambangan di Papua dan Sumatera, menunjukkan bahwa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) kerap disusun tanpa partisipasi bermakna masyarakat terdampak, sehingga memicu perlawanan sosial.

Dalam konteks pembangunan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum memberikan kerangka hukum pengadaan lahan. Namun tanpa pengawasan ketat dan penghormatan hak adat, regulasi ini berpotensi menjadi pintu masuk konflik baru—terutama ketika “kepentingan umum” ditafsirkan luas tanpa kontrol sosial.

Desentralisasi melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberi kewenangan besar kepada daerah dalam pengelolaan sumber daya. Di satu sisi membuka ruang partisipasi, di sisi lain memunculkan persoalan tumpang tindih perizinan antarlevel pemerintahan—sebuah faktor dominan konflik agraria di Sumatera dan Kalimantan.

Pada akhirnya, konflik agraria adalah isu hak asasi manusia. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menegaskan hak atas rasa aman, penghidupan yang layak, dan perlindungan dari perampasan sewenang-wenang. Kriminalisasi masyarakat adat dan petani yang mempertahankan tanahnya bertentangan langsung dengan semangat UU ini.

Rangkaian peraturan perundang-undangan tersebut menunjukkan bahwa masalah agraria bukan karena ketiadaan hukum, melainkan karena lemahnya keberpihakan dan konsistensi pelaksanaan. Selama pengakuan hak adat tidak dijadikan prasyarat kebijakan, konflik akan terus berulang—dari Sumatera hingga Papua.

Delapan dekade setelah kemerdekaan, amanat konstitusi menunggu keberanian politik untuk diwujudkan. Keadilan agraria bukan sekadar agenda pembangunan, melainkan kewajiban hukum dan moral negara.

Share this content:

Post Comment