PENENTUAN PENGADILAN YANG BERWENANG MENGADILI GUGATAN TERKAIT AKTA RUPSLB YANG DIAJUKAN SECARA PARALEL DI DUA PENGADILAN NEGERI YANG BERBEDA
Pencerahan Hukum Hari Ini,
Jumat, 12 Juni 2026
Kasus Posisi
Kasus ini bermula ketika muncul dua gugatan perdata dengan objek persis sama, yakni tuntutan pembatalan Akta RUPSLB. Kedua gugatan tersebut diajukan dan diperiksa secara paralel di Pengadilan Negeri Pasarwajo dan Pengadilan Negeri Surabaya.
Karena terdapat sengketa kewenangan mengadili antar-pengadilan dari lingkungan peradilan umum yang sama, maka perkara tidak diperiksa pokoknya di tingkat Pengadilan Negeri/Pengadilan Tinggi, melainkan langsung diajukan permohonan penetapan kewenangan mengadili ke Mahkamah Agung.
Johnny Goh yang berkedudukan sebagai Penggugat dalam perkara perdata yang diajukan di Pengadilan Negeri Surabaya mengajukan permohonan kepada Ketua Mahkamah Agung melalui Ketua Pengadilan Negeri Surabaya.
Permohonan diajukan berdasarkan Pasal 33 ayat 1 huruf b, Pasal 56 ayat 2, Pasal 57, dan Pasal 64 ayat 1 UU No. 14/1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana diubah, serta SEMA No. 1/1996.
Pertimbangan Mahkamah Agung
Mahkamah Agung mengabulkan permohonan dan menetapkan Pengadilan Negeri Surabaya sebagai pengadilan yang berwenang mengadili. Pertimbangan Mahkamah Agung:
- Tentang Kedudukan Hukum Penggugat Pailit: Samsu Umar Abdul Samiun yang berkedudukan sebagai Penggugat dalam perkara perdata yang diajukan di Pengadilan Negeri Pasarwajo telah berstatus pailit sejak 14 November 2024. Berdasarkan Pasal 24 UU No. 37/2004 tentang Kepailitan, sejak putusan pailit diucapkan, debitur demi hukum kehilangan kewenangan melakukan perbuatan hukum atas harta kekayaannya. Pemberian kuasa kepada advokat dan pengajuan gugatan tanpa persetujuan kurator adalah tidak sah. Akibatnya, penggugat kehilangan legal standing untuk mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Pasarwajo.
- Tentang Asas Actor Sequitur Forum Rei: Gugatan di Pengadilan Negeri Pasarwajo melanggar asas “penggugat mengikuti domisili tergugat”. Dari fakta persidangan tidak ada satu pun Tergugat yang berdomisili di wilayah hukum Pengadilan Negeri Pasarwajo. Alamat tergugat terbukti dimanipulasi. Sebaliknya, gugatan di Pengadilan Negeri Surabaya memenuhi asas tersebut karena salah satu Tergugat berdomisili di Surabaya.
Amar Putusan
Mahkamah Agung menetapkan Pengadilan Negeri Surabaya berwenang mengadili perkara pembatalan Akta RUPSLB dan memerintahkan penghentian pemeriksaan perkara di Pengadilan Negeri Pasarwajo.
Kaidah Hukum
- Sengketa Kewenangan Mengadili Antar Pengadilan Negeri Satu Lingkungan Peradilan
Apabila terdapat dua gugatan dengan objek sama yang diajukan di dua Pengadilan Negeri dari lingkungan peradilan umum yang sama, maka sengketa kewenangan mengadili diselesaikan oleh Mahkamah Agung tanpa pemeriksaan pokok perkara di Pengadilan Negeri/Pengadilan Tinggi. Pasal 33 ayat 1 huruf b, Pasal 57 UU No. 14/1985 jo SEMA No. 1/1996. - Akibat Hukum Pailit Terhadap Legal Standing Penggugat
Debitur yang telah dinyatakan pailit kehilangan hak untuk mengajukan gugatan perdata yang berkaitan dengan harta pailit tanpa persetujuan kurator. Pemberian kuasa dan pengajuan gugatan oleh debitur pailit secara sepihak adalah tidak sah dan menyebabkan gugatan tidak dapat diterima karena penggugat tidak memiliki kedudukan hukum. Pasal 24 ayat 1 UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. - Penerapan Asas Actor Sequitur Forum Rei Dalam Penentuan Kompetensi Relatif
Gugatan perdata diajukan pada Pengadilan Negeri di daerah hukum tempat tinggal Tergugat. Jika alamat Tergugat dalam gugatan dimanipulasi dan secara faktual tidak ada Tergugat yang berdomisili di wilayah hukum Pengadilan Negeri tersebut, maka Pengadilan Negeri tersebut tidak berwenang mengadili. Pengadilan yang berwenang adalah Pengadilan Negeri di tempat domisili sah salah satu Tergugat. Pasal 118 ayat 1 HIR jo Pasal 142 RBg. - Prioritas Pemeriksaan Gugatan Dengan Objek Sama
Apabila terdapat dua gugatan paralel dengan objek sama, maka gugatan yang diajukan di pengadilan yang berwenang secara absolut dan relatif serta diajukan oleh pihak yang memiliki kedudukan hukum sah menjadi gugatan yang diproses. Gugatan di pengadilan tidak berwenang harus dihentikan pemeriksaannya. _Pasal 64 ayat 1 UU No. 14/1985.
→ Putusan Mahkamah Agung Nomor 002-SKM/MA/2025, tanggal 21 Agustus 2025
Sumber:
Direktori Putusan Mahkamah Agung RI
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaf0a5f02ec0ba648492323234353434.html
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary
Wakil Ketua Umum Peradi RBA
Share this content:




Post Comment