LBH SPASI Desak Percepatan RUU Masyarakat Adat dan Buka Ruang Magang Bagi Praktisi Hukum Muda
Spasinews.com // JAKARTA, – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) SPASI secara konsisten menyatakan kepeduliannya terhadap hak-hak masyarakat adat serta para pencari keadilan di Kalimantan.
Selain menyoroti mandeknya implementasi regulasi masyarakat adat di tingkat daerah, LBH SPASI kini membuka kesempatan luas bagi para advokat muda, sarjana hukum, hingga mahasiswa untuk terlibat langsung dalam advokasi hukum.
Ketua LBH SPASI, Ori Rahman, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa salah satu hambatan terbesar dalam perlindungan wilayah adat saat ini adalah kelalaian dan hambatan birokrasi di pemerintahan daerah.
Menurutnya, Peraturan Daerah (Perda) Pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) yang sudah diterbitkan bertahun-tahun sering kali tidak ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan (SK) Bupati.
“Ketiadaan langkah operasional ini membuat masyarakat adat tidak memiliki sertifikat komunal resmi, sehingga posisi mereka sangat rentan terhadap penggusuran oleh kepentingan investasi,” ujar Ori Rahman saat ditemui di Jakarta, Sabtu (13/6).
*Tiga Jalur Penyelesaian Konflik Agraria
Untuk menghadapi investasi yang merugikan, LBH SPASI mencatat ada tiga jalur utama yang kerap ditempuh oleh masyarakat adat di Kalimantan dalam menyelesaikan sengketa agraria:
- *Penerapan Hukum Adat (Sanksi Adat):
Menggelar ritual adat dan menjatuhkan sanksi denda (seperti denda tempayan atau pengembalian tanah) kepada korporasi yang merusak atau menyerobot wilayah adat.
Efektivitas jalur ini sangat bergantung pada kepatuhan perusahaan dan dukungan penuh Pemda setempat.
- *Advokasi & Penerapan Prinsip FPIC:
Menuntut penerapan prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) atau Persetujuan Atas Dasar Informasi Tanpa Paksaan.
Investor diwajibkan melakukan dialog terbuka dua arah dengan masyarakat sebelum operasional dimulai.
- *Mediasi dan Non-Litigasi:
Penyelesaian sengketa agraria jangka panjang melalui mediasi formal yang melibatkan perwakilan masyarakat, manajemen perusahaan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta aparat penegak hukum guna merestrukturisasi batas Hak Guna Usaha (HGU).
Melihat kompleksitas konflik tersebut, LBH SPASI mendukung penuh desakan sejumlah kepala daerah di Kalimantan, termasuk Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, yang meminta Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk mempercepat pengesahan RUU Masyarakat Adat.
Regulasi ini diharapkan menjadi payung hukum nasional demi menghentikan kriminalisasi terhadap peladang tradisional.
Edukasi Publik dan Program Magang Hukum
Lebih lanjut, Ori Rahman menegaskan bahwa LBH SPASI berkomitmen penuh untuk membuat masyarakat semakin melek hukum.
Sebagai bentuk tindakan nyata, lembaga ini mengajak seluruh elemen penegak hukum dan akademisi untuk bergabung membela hak-hak masyarakat kecil.
“Kami mengajak para advokat, sarjana hukum, serta mahasiswa hukum untuk terlibat aktif membela para pencari keadilan.
LBH SPASI juga memberikan kesempatan emas bagi advokat muda dan rekan-rekan mahasiswa untuk mengikuti program magang di lembaga kami,” pungkas Ori Rahman.
Program magang ini diharapkan dapat melahirkan generasi penegak hukum yang responsif terhadap isu-isu sosial dan hak asasi manusia di daerah. (Bony A/Red)
Share this content:




Post Comment