Habib Muchdar Assegaf: Peninjauan Kembali Perkara Lely Y Lay Penting untuk Menjaga Kepastian Hukum dan Mencegah Kriminalisasi Sengketa Konstruksi
Habib Muchdar Assegaf: Peninjauan Kembali Perkara Lely Y Lay Penting untuk Menjaga Kepastian Hukum dan Mencegah Kriminalisasi Sengketa Konstruksi
JAKARTA – Pengamat hukum sekaligus Staf Khusus Anggota Komisi III DPR RI, Habib Muchdar Assegaf, mendorong agar perkara yang menjerat terdakwa Lely Y Lay terkait proyek pembangunan Jalan Simpang Lerahinga–Banitobo di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur, mendapat penelaahan yang lebih mendalam demi menjamin tegaknya kepastian hukum dan rasa keadilan.
Menurut Habib, setiap perkara yang berkaitan dengan sektor jasa konstruksi harus dilihat secara komprehensif dengan mempertimbangkan karakteristik hubungan hukum yang melandasinya. Ia menilai proses penegakan hukum tidak boleh hanya berfokus pada hasil akhir, tetapi juga harus mengakomodasi seluruh fakta dan argumentasi yang terungkap selama persidangan.
“Penerapan hukum yang baik harus berpijak pada fakta, alat bukti, dan pertimbangan yang objektif. Semua dalil yang disampaikan, baik oleh penuntut umum maupun penasihat hukum, semestinya memperoleh perhatian yang proporsional dalam putusan,” ujar Habib di Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Pandangan tersebut disampaikan setelah dirinya menerima berbagai informasi dari keluarga Lely Y Lay mengenai jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Kupang. Keluarga terdakwa menilai sejumlah aspek penting yang berkaitan dengan pekerjaan jasa konstruksi belum menjadi pertimbangan secara menyeluruh dalam putusan majelis hakim.
Mereka menyebut proyek Jalan Simpang Lerahinga–Banitobo masih berada dalam masa pertanggungan lima tahun sebagaimana diatur dalam ketentuan pekerjaan konstruksi. Selain itu, penyedia jasa diklaim telah melakukan upaya perbaikan terhadap kerusakan yang terjadi sehingga infrastruktur tersebut tetap dapat digunakan oleh masyarakat.
Menurut keluarga, fakta tersebut menunjukkan adanya tanggung jawab dan itikad baik dari penyedia jasa dalam memenuhi kewajiban kontraktualnya.
Tak hanya itu, keluarga juga menyoroti sembilan poin pembelaan yang sebelumnya disampaikan Tim Penasihat Hukum Lely Y Lay dalam sidang duplik. Mereka beranggapan argumentasi tersebut belum memperoleh tanggapan yang memadai, baik dari Jaksa Penuntut Umum maupun majelis hakim.
Habib Muchdar menilai persoalan tersebut patut menjadi bahan evaluasi agar penegakan hukum tidak mengabaikan substansi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Ia menjelaskan bahwa hubungan antara pengguna jasa dan penyedia jasa pada dasarnya lahir dari sebuah kontrak kerja yang memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri. Oleh karena itu, apabila terjadi cacat mutu, keterlambatan, atau ketidaksesuaian hasil pekerjaan, penyelesaiannya perlu memperhatikan ketentuan yang berlaku di bidang jasa konstruksi sebelum masuk pada penilaian mengenai aspek pidana.
“Jangan sampai sengketa yang pada hakikatnya memiliki mekanisme penyelesaian khusus justru memunculkan persepsi kriminalisasi. Kepastian hukum bagi pelaku jasa konstruksi juga harus dijaga agar iklim pembangunan tetap sehat,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Habib juga mengingatkan pentingnya menjaga independensi lembaga peradilan di tengah derasnya arus opini publik. Ia menegaskan bahwa hukum tidak boleh tunduk pada tekanan media sosial ataupun popularitas suatu perkara.
“Negara hukum harus memastikan setiap orang memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum. Jangan sampai muncul anggapan bahwa keadilan hanya hadir ketika sebuah kasus menjadi viral. Putusan pengadilan harus berdiri di atas fakta dan ketentuan hukum, bukan tekanan opini,” tegasnya.
Habib turut menyinggung pentingnya menjadikan perkara ini sebagai bahan refleksi bagi pembuat kebijakan maupun aparat penegak hukum untuk memperjelas batas antara sengketa kontraktual di bidang jasa konstruksi dengan tindak pidana yang memenuhi unsur korupsi atau pelanggaran hukum lainnya.
Menurutnya, kepastian mengenai batas tersebut akan memberikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi seluruh pihak sekaligus mendorong terciptanya iklim investasi dan pembangunan yang sehat.
Pada akhirnya, ia berharap seluruh proses hukum yang masih terbuka dapat dimanfaatkan untuk memastikan bahwa setiap putusan benar-benar lahir dari pertimbangan yang utuh, objektif, dan berkeadilan.
“Negara harus hadir bukan hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga memastikan bahwa keadilan dapat dirasakan oleh setiap warga negara tanpa terkecuali. Kepastian hukum dan rasa keadilan adalah dua prinsip yang tidak boleh dipisahkan dalam proses peradilan,” pungkasnya.
Jurnalis: Vicken
Editor: Tim Redaksi
Share this content:




Post Comment