Oligarki dan Aparat Dituding ‘Menjajah’ Tanah Dayak: Jelani Christo Desak Pengembalian Hak Masyarakat Adat

Oligarki dan Aparat Dituding ‘Menjajah’ Tanah Dayak: Jelani Christo Desak Pengembalian Hak Masyarakat Adat

Bagikan Kabar Ini

Spasinews.com // Jakarta — Praktik dugaan perampasan tanah adat dan penguasaan hasil bumi di Kalimantan oleh konglomerasi bisnis yang berkelindan dengan penguasa menuai kritik tajam.

Pola hubungan antara oligarki dan penegak hukum di atas tanah Borneo dinilai telah menggeser fungsi negara dari pelindung rakyat menjadi garda terdepan kepentingan modal.

Praktik penguasaan lahan secara sepihak ini disoroti langsung oleh praktisi hukum sekaligus advokat publik, Jelani Christo, S.H., M.H. Menurutnya, kondisi yang dialami masyarakat adat Dayak saat ini tidak ubahnya sebuah bentuk penjajahan gaya baru yang terstruktur.
“Ini adalah bentuk perlawanan terhadap penjajahan yang dilakukan oleh oligarki, penguasa, dan pengusaha di atas bumi Borneo. Stop perampasan hak-hak masyarakat adat Dayak serta hasil bumi di seluruh Kalimantan,” tegas Jelani Christo saat memberikan keterangannya.

Aparat Keamanan dalam Pusaran Konflik Agraria

Jelani menyoroti keterlibatan aktif aparat kepolisian dan TNI yang kerap dijadikan alat intimidasi di lapangan. Ketika masyarakat adat mencoba mempertahankan tanah warisan leluhur mereka dari ekspansi perkebunan maupun pertambangan, mereka hampir selalu berhadapan langsung dengan laras senjata aparat.

Pola represif ini, menurut Jelani, menciptakan ketimpangan relasi kuasa yang ekstrem di mana rakyat kecil kerap menjadi korban kriminalisasi hingga kekerasan fisik.
“Oligarki selalu menggunakan polisi dan TNI untuk menjaga kebun. Jika ada masyarakat yang melakukan perlawanan dan mempertahankan lahannya, mereka selalu berhadapan dengan anggota kepolisian dan TNI. Ada ancaman, dan tidak sedikit masyarakat yang akhirnya menjadi korban,” ujarnya.

Penyimpangan Amanat Pasal 33 UUD 1945

Kondisi ekploitasi lahan di Kalimantan juga dinilai telah mengangkangi konstitusi negara. Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Namun, kenyataan di lapangan justru memperlihatkan privatisasi hasil bumi yang hanya menguntungkan segelintir elite.

Jelani mendesak pemerintah pusat maupun daerah untuk segera menghentikan praktik kriminalisasi dan mengembalikan hak pengelolaan atas tanah adat kepada masyarakat setempat.

“Penjajahan di atas bumi harus dihapuskan. Pasal 33 UUD 1945 mengamanatkan bumi dan kekayaan alam dipergunakan untuk kemakmuran rakyat Indonesia, bukan hanya untuk kelompok dan kepentingan oligarki, penguasa, dan pengusaha,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, konflik tenure dan sengketa lahan adat di sejumlah wilayah Kalimantan masih menjadi api dalam sekam yang berpotensi memicu eskalasi sosial jika tidak ada langkah konkret penyelesaian hak agraria dari pihak berwenang.(Bony A/Red)

Post Comment