*Pencerahan Hukum Hari Ini**Selasa, 8 September 2026**BEBAN UTANG PERNIKAHAN PASCA-PERCERAIAN: MENGAPA TETAP DITANGGUNG BERSAMA?*

*Pencerahan Hukum Hari Ini**Selasa, 8 September 2026**BEBAN UTANG PERNIKAHAN PASCA-PERCERAIAN: MENGAPA TETAP DITANGGUNG BERSAMA?*

Bagikan Kabar Ini

Oleh: Fredrik J. Pinakunary*

*Pokok Perkara*

Setelah membina rumah tangga selama 14 tahun, sepasang suami istri resmi bercerai pada Oktober 2018. Kendati ikatan pernikahan telah putus, sengketa berlanjut ke persoalan harta kekayaan.

Mantan Suami bertindak sebagai Penggugat dengan mengajukan gugatan pembagian harta bersama ke Pengadilan Negeri Purwodadi. Penggugat mengklaim deretan aset senilai kurang lebih Rp2,12 miliar, mencakup 2 bidang tanah, truk, beberapa sepeda motor, perabot kayu jati, hingga hasil bumi, dan menuntut hak separuh bagiannya sebesar Rp1,06 miliar. Tuntutan ini didasarkan pada ketentuan Pasal 128 KUHPerdata serta Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam.

Sebaliknya, Mantan Istri selaku Tergugat menolak klaim tersebut dengan dalil utama:
– Tidak seluruh aset yang digugat sah berstatus sebagai harta bersama;
– Terdapat utang keluarga yang timbul saat masa pernikahan berlangsung dan telah dilunasi sendiri oleh Tergugat pasca-perceraian tanpa kontribusi dari Penggugat.

*Putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi*

Pengadilan Negeri Purwodadi mengabulkan gugatan untuk sebagian. Hakim menetapkan hanya satu bidang tanah beserta sejumlah perabot rumah tangga yang sah sebagai harta bersama dengan taksiran nilai Rp361 juta. Tergugat dihukum menyerahkan setengah dari nilai aset tersebut kepada Penggugat, yakni sebesar Rp180,5 juta. Pengadilan Tinggi Semarang menguatkan putusan tingkat pertama secara menyeluruh.

*Putusan Mahkamah Agung*

Penggugat yang merasa keberatan kemudian mengajukan upaya hukum kasasi. Mahkamah Agung secara tegas menolak permohonan kasasi tersebut.

*Pertimbangan Mahkamah Agung*

Mahkamah Agung menilai putusan Judex Facti telah tepat dan tidak salah menerapkan hukum berdasarkan pertimbangan berikut:

– Kegagalan Pembuktian Aset:

Penggugat hanya sanggup membuktikan perolehan satu bidang tanah dan beberapa perabot rumah tangga selama perkawinan. Mengenai aset lain, seperti tanah kedua, truk, dan sepeda motor, Penggugat tidak memiliki bukti yang sah untuk menetapkannya sebagai harta bersama.

– Pertanggungjawaban Beban Utang Perkawinan:

Fakta persidangan membuktikan Tergugat melunasi utang keluarga seorang diri setelah bercerai. Mengingat utang tersebut lahir saat ikatan perkawinan masih sah, maka kewajiban finansial tersebut tergolong sebagai utang bersama. Dengan demikian, beban pelunasannya wajib ditanggung secara seimbang oleh kedua belah pihak dalam pembagian harta akhir.

– Batasan Kewenangan Kasasi:

Memori kasasi Penggugat dinilai hanya mengulang dalil sebelumnya serta meminta penilaian ulang terhadap alat bukti. Mahkamah Agung menegaskan bahwa pemeriksaan tingkat kasasi berfokus pada ada atau tidaknya kesalahan penerapan hukum, bukan menguji kembali fakta maupun bukti persidangan.

*Kaidah Hukum*

*1. Beban Pembuktian Harta Bersama*

Pihak yang mendalilkan suatu aset sebagai harta bersama berkewajiban membuktikan bahwa aset tersebut benar-benar diperoleh selama masa perkawinan. Tanpa bukti yang sah, aset yang diperkarakan tidak dapat dimasukkan ke dalam objek pembagian harta bersama.

*2. Penyelesaian Pasiva Bersama Pasca-Perceraian*

Pembagian harta bersama tidak hanya mengatur pembagian aktiva, melainkan juga pasiva. Utang yang dibuat selama ikatan perkawinan demi kepentingan rumah tangga merupakan utang bersama. Jika salah satu pihak telah melunasinya secara mandiri setelah perceraian, pihak lainnya tetap wajib menanggung beban pelunasan tersebut secara proporsional.

*3. Batas Kompetensi Peradilan Kasasi*

Mahkamah Agung pada tingkat kasasi tidak berwenang mengadili atau menilai kembali hasil pembuktian mengenai fakta konkret yang telah dipertimbangkan secara tepat oleh Judex Facti.

→ Putusan Mahkamah Agung Nomor 189 K/Pdt/2022, tanggal 24 Februari 2022.

Sumber:
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaf036dfdff438a4ba62313433393231.html

Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary*
Wakil Ketua Umum PERADI RBA
(*/rls/jc/zir)

Post Comment