Pelapor Tanggapi Klarifikasi Pemilik Lahan Soal Aktivitas di Kelurahan Baru Kobar

Pelapor Tanggapi Klarifikasi Pemilik Lahan Soal Aktivitas di Kelurahan Baru Kobar

Bagikan Kabar Ini

Spasinews.com // KOTAWARINGIN BARAT — Klarifikasi pemilik lahan terkait dugaan aktivitas Galian C di Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat mendapat tanggapan dari pihak pelapor.

Pemilik lahan, Kusniadi alias Yadi, sebelumnya menjelaskan bahwa pengerukan di lahannya bukan kegiatan pertambangan. Menurutnya, aktivitas itu merupakan bagian dari penataan dan perataan lahan untuk rencana pembangunan kawasan perumahan. Hal itu disampaikan Yadi kepada LintasKalimantan.

Yadi menyebut luas lahan sekitar 5 hektare. Sekitar 1,5 hektare di antaranya telah diratakan. Ia juga mengatakan sebagian material hasil pengerukan dimanfaatkan masyarakat untuk pembangunan rumah, masjid, dan gereja.

Pelapor Minta Pemeriksaan Dilakukan

Menanggapi hal itu, Misnato selaku pelapor sekaligus Kepala Investigasi FKPK-RI mengatakan menghormati penjelasan pemilik lahan.

Ia menegaskan laporan yang disampaikan ke Ditreskrimsus Polda Kalteng pada 2 September 2026 bukan untuk menghakimi, melainkan meminta aparat melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas di lapangan.

“Saya menghargai klarifikasi pemilik lahan. Justru dengan adanya klarifikasi tersebut, persoalannya menjadi semakin jelas untuk diverifikasi. Saya tidak mengatakan pemilik lahan bersalah. Saya meminta aparat memastikan kegiatan yang terjadi sebenarnya kegiatan apa dan apakah seluruh prosesnya sesuai ketentuan,” ujar Misnato.

Masih Ada Pertanyaan

Misnato mengatakan, berdasarkan dokumentasi yang dimilikinya, sebelumnya terlihat alat berat melakukan pengerukan serta dump truck yang mengangkut material keluar lokasi.

Karena itu, ia menilai masih ada sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab melalui pemeriksaan.

Pertama, apakah pengerukan tersebut benar-benar cut and fill untuk persiapan pembangunan perumahan, atau terdapat kegiatan pengambilan material dengan karakteristik berbeda.

Kedua, apabila material hasil pengerukan diangkut keluar, perlu dipastikan ke mana material tersebut dibawa dan untuk kepentingan apa.

“Kalau memang cut and fill untuk pembangunan perumahan, tentu saya kira tidak sulit untuk diverifikasi. Tinggal dilihat dokumen pembangunan, kondisi lahan dan aktivitas yang dilakukan. Tetapi kalau material diangkut keluar, tentu perlu diketahui asal, tujuan dan dasar pemanfaatannya,” katanya.

Muncul Banner Perumahan

Persoalan ini kembali mencuat setelah Misnato melakukan pemantauan pada 5 September 2026. Saat itu aktivitas pengerukan sudah tidak terlihat dan alat berat tidak lagi berada di lokasi.

Namun di akses menuju lokasi terpasang banner bertuliskan “Akan Segera Dibangun – Perumahan Komersil” dengan nama PT Bangun Banua Sejahtera sebagai pengembang.

Menurut Misnato, keberadaan banner tersebut menjadi informasi baru yang perlu dikaitkan dengan klarifikasi pemilik lahan.

“Saya tidak mau berspekulasi. Banner itu justru menjadi petunjuk yang perlu diverifikasi. Apakah kegiatan pengerukan sebelumnya memang bagian dari persiapan pembangunan perumahan atau ada kegiatan lain? Itu yang harus dijelaskan berdasarkan fakta,” tegasnya.

Serahkan ke Polda Kalteng

Misnato menegaskan dirinya tidak menyimpulkan aktivitas tersebut merupakan pertambangan ilegal. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk menentukan berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan dan dokumen para pihak.

“Saya hanya melaporkan apa yang saya lihat dan dokumentasikan. Saya tidak ingin menghakimi siapa pun. Kalau memang legal, tentu harus bisa dibuktikan. Kalau memang cut and fill, silakan diverifikasi. Kalau ada persoalan hukum, biarkan penyidik yang menentukan,” ujarnya.

Ia berharap klarifikasi pemilik lahan menjadi pintu masuk bagi aparat untuk melakukan pemeriksaan lebih menyeluruh. Termasuk memeriksa status lahan, legalitas kegiatan, penggunaan alat berat, kendaraan pengangkut, asal-usul material, serta tujuan material yang dibawa keluar.

“Intinya sederhana. Saya tidak mencari siapa yang salah. Saya hanya ingin memastikan apakah aktivitas yang kami temukan di lapangan sudah sesuai aturan atau belum. Biarkan fakta dan hasil pemeriksaan yang berbicara,” pungkas Misnato.(Tim/Red)

Post Comment