*Pencerahan Hukum Hari Ini**Rabu, 2 September 2026**KALAH SENGKETA PERDATA, GUGATAN PEMBATALAN SERTIFIKAT DI PTUN WAJIB DITOLAK*
Oleh: Fredrik J. Pinakunary*
*Pokok Perkara*
Sebagian bidang lahan dari total luas ±33.665 m² yang berlokasi di Desa Arse Simartokis (Aek Simartokis), Kabupaten Padang Lawas, di mana di atasnya telah terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 29/Desa Bulu Sonik seluas 1.701 m² atas nama Hamdan Siregar (Alm.).
Penggugat mendalilkan kepemilikan atas lahan tersebut berdasarkan Akta Hibah tertanggal 27 April 2004. Karena merasa terdapat tumpang tindih (overlapping), Penggugat melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Medan untuk membatalkan SHM No. 29 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Lawas.
Alm. Hamdan Siregar memperoleh tanah melalui transaksi jual beli dengan Herman Syah berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) tanggal 9 Agustus 2004, yang kemudian diterbitkan SHM No. 29 oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Lawas pada 12 Juni 2007.
Sebelum sengketa Tata Usaha Negara bergulir, sengketa hak kepemilikan atas tanah telah diselesaikan secara tuntas dan berkekuatan hukum tetap melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 2194 K/PDT/2023. Putusan perdata tersebut menegaskan:
– Ahli waris Alm. Hamdan Siregar adalah pemilik sah atas tanah sengketa;
– Datuk Siregar dinyatakan sama sekali tidak memiliki hak keperdataan atas tanah tersebut;
– Atas dasar putusan tersebut, para Tergugat II Intervensi mengajukan eksepsi ketiadaan kedudukan hukum (legal standing) Penggugat.
*Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara*
Pengadilan Tata Usaha Negara Medan mengabulkan gugatan dan membatalkan SHM No. 29 dengan pertimbangan bahwa Kantor Pertanahan dinilai tidak dapat menunjukkan warkah (arsip riwayat penerbitan sertifikat) selama proses persidangan. Kemudian, putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara.
*Putusan Mahkamah Agung*
Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Lawas dan Ahli Waris Alm. Hamdan Siregar dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan dan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, serta mengadili sendiri dengan menyatakan gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard / NO).
*Pertimbangan Hukum Mahkamah Agung*
Mahkamah Agung menilai putusan pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding (Judex Facti) telah salah menerapkan hukum karena mengabaikan putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap:
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2194 K/PDT/2023, hak milik atas tanah sah berada pada ahli waris Hamdan Siregar, sedangkan Penggugat terbukti tidak memiliki hak apa pun atas objek tersebut. Dengan demikian, tidak ada kepentingan hukum Penggugat yang dirugikan oleh penerbitan SHM No. 29.
Hak mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara secara limitatif hanya dimiliki oleh pihak yang kepentingannya dirugikan langsung oleh Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN). Karena Penggugat tidak memiliki hak perdata atas tanah sengketa, ia secara mutlak kehilangan kedudukan hukum (legal standing).
*Kaidah Hukum*
*1. Prinsip Keutamaan Putusan Perdata (Primacy of Civil Adjudication)*
Apabila hak kepemilikan atas sebidang tanah telah diputus secara final dan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) oleh peradilan perdata, peradilan tata usaha negara wajib menghormati dan terikat pada putusan tersebut. Pengadilan TUN tidak boleh membatalkan sertifikat yang hak keperdataan pemiliknya telah dinyatakan sah dan mengikat.
*2. Hubungan Keperdataan sebagai Syarat Mutlak Legal Standing di Pengadilan Tata Usaha Negara*
Untuk dapat menggugat pembatalan sertifikat tanah di Pengadilan Tata Usaha Negara, Penggugat wajib memiliki hubungan hukum nyata dan hak substantif atas tanah tersebut. Apabila putusan perdata telah menyatakan Penggugat tidak memiliki hak atas tanah, maka Penggugat secara hukum kehilangan kapasitas dan hak gugat (legal standing).
*3. Ketiadaan Warkah Tidak Menggugurkan Hak Substantif yang Sah*
Hilang atau tidak ditemukannya warkah penerbitan sertifikat pada Kantor Pertanahan merupakan persoalan administratif semata. Masalah administratif ini tidak dapat dijadikan alasan hukum untuk membatalkan sertifikat jika secara materiil hak kepemilikan pemegang sertifikat telah terbukti sah di pengadilan perdata.
*4. Kewajiban Menjatuhkan Putusan Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard)*
Jika dalam pemeriksaan terbukti bahwa Penggugat tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) serta tidak ada kepentingan langsung yang dirugikan, Pengadilan Tata Usaha Negara wajib langsung menjatuhkan putusan gugatan tidak dapat diterima (NO) tanpa perlu memeriksa materi pokok perkara.
→ Putusan Mahkamah Agung Nomor 142 K/TUN/2026, tanggal 5 Agustus 2026.
Sumber:
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/11f19d518e643be0b8f1313831353033.html
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary*
Wakil Ketua Umum PERADI RBA
(*/rls/jc/zir)




Post Comment