*Pencerahan Hukum Hari Ini**Selasa, 1 September 2026**HAK ASUH ANAK TIDAK DAPAT DIALIHKAN TANPA BUKTI KELALAIAN BERAT DAN WAJIB MEMPERHATIKAN PILIHAN ANAK YANG TELAH MUMAYYIZ (ANAK YANG TELAH BERAKAL DAN MAMPU MEMBEDAKAN HAL BAIK SERTA BURUK)*

*Pencerahan Hukum Hari Ini**Selasa, 1 September 2026**HAK ASUH ANAK TIDAK DAPAT DIALIHKAN TANPA BUKTI KELALAIAN BERAT DAN WAJIB MEMPERHATIKAN PILIHAN ANAK YANG TELAH MUMAYYIZ (ANAK YANG TELAH BERAKAL DAN MAMPU MEMBEDAKAN HAL BAIK SERTA BURUK)*

Bagikan Kabar Ini

Oleh: Fredrik J. Pinakunary*

*1. Posisi Kasus*
Sengketa ini bermula pascaperceraian antara seorang ibu (Penggugat) dan mantan suaminya (Tergugat), di mana pemeliharaan dan pengasuhan (hadhanah) atas kedua anak mereka sejak awal berada di bawah asuhan sang ayah.

Penggugat kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan dengan tuntutan agar hak asuh kedua anak tersebut dicabut dari Tergugat dan dialihkan sepenuhnya kepada Penggugat. Dalam dalil gugatannya, Penggugat mendalilkan bahwa mantan suaminya:

– Menghalang-halangi akses pertemuan antara Penggugat dan anak-anaknya.
– Memindahkan tempat tinggal serta sekolah anak secara sepihak tanpa persetujuan Penggugat.
– Dianggap tidak lagi layak menjalankan fungsi dan tanggung jawab pengasuhan.

Tergugat membantah seluruh dalil gugatan tersebut di persidangan dengan membuktikan bahwa kedua anak berada dalam kondisi yang sangat terawat, aman, stabil, serta mendapatkan bimbingan pendidikan dan agama yang optimal di bawah asuhannya.

*2. Putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan:*
Menolak gugatan untuk seluruhnya karena Penggugat tidak dapat membuktikan dalil-dalil kelalaian maupun perilaku buruk Tergugat.

– *Pengadilan Tinggi Agama Jakarta:*
Menerima permohonan banding dan memperbaiki putusan tingkat pertama, namun pada pokok materinya tetap menolak pengalihan hak asuh anak kepada Penggugat.

* *Tingkat Kasasi:*
Mahkamah Agung menolak kasasi Penggugat dan menyatakan bahwa pertimbangan Judex Facti sudah tepat dan benar. Mahkamah Agung hanya melakukan perbaikan tata urutan amar putusan agar sesuai dengan Pedoman Penulisan Putusan Pengadilan (menyusun putusan secara berurutan: provisi, eksepsi, lalu pokok perkara).

*3. Pertimbangan Hukum Mahkamah Agung*:

* *Syarat Ketat Pencabutan Kekuasaan Asuh (Pasal 49 UU No. 1/1974):*

Pencabutan atau pengalihan hak pengasuhan anak dari salah satu orang tua hanya dapat dilakukan apabila terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa orang tua tersebut “sangat melalaikan kewajibannya” atau “berkelakuan buruk sekali”.

* *Ketiadaan Bukti Pelanggaran Berat:*

Fakta persidangan membuktikan Tergugat tidak pernah menghalangi hak Penggugat untuk bertemu anak dan tidak terbukti melakukan perbuatan tercela yang merugikan anak.

* *Kekuatan Pilihan Anak yang Mumayyiz:*

Anak pertama telah mencapai usia mumayyiz (telah memiliki kecakapan akal untuk menimbang serta membedakan mana yang baik dan buruk bagi dirinya) dan secara tegas menyatakan keinginannya untuk tetap tinggal bersama sang ayah. Sementara itu, anak kedua juga terbukti merasa nyaman dan terawat dengan baik di bawah asuhan ayahnya.

* *Prioritas Kepentingan Terbaik bagi Anak (Best Interests of the Child):*

Kedua anak terbukti tumbuh sehat secara jasmani dan rohani, bersekolah dengan baik, mendapatkan pendidikan keagamaan yang memadai, serta menorehkan prestasi. Menjaga anak tetap bersama ayahnya dinilai esensial demi menjamin stabilitas mental dan tumbuh kembang anak.

*4. Kaidah Hukum*

1. *Prinsip Pembuktian Kelalaian Berat (Heavy Burden of Proof):*

Gugatan pencabutan atau pengalihan hak asuh (hadhanah) tidak dapat dikabulkan atas dasar asumsi atau konflik antar-mantan pasangan semata. Penggugat wajib membuktikan secara materiil adanya kelalaian berat terhadap kewajiban nafkah/pendidikan atau perilaku buruk yang nyata (gross negligence and misconduct) sebagaimana diatur dalam Pasal 49 UU Perkawinan.

2. *Kekuatan Hukum Suara Anak Mumayyiz (The Voice of the Child):*

Pilihan sadar dan bebas dari seorang anak yang telah mumayyiz (mampu membedakan manfaat dan mudarat/baik dan buruk) untuk tinggal bersama salah satu orang tuanya merupakan hak asasi anak yang wajib dipertimbangkan dan dihormati oleh majelis hakim.

3. *Doktrin Kepentingan Terbaik bagi Anak (Best Interests of the Child):*

Penetapan pemegang hak asuh semata-mata berorientasi pada keselamatan, perlindungan, kebahagiaan, dan masa depan anak, bukan demi memuaskan hak atau kepentingan orang tua.

4. *Kesejahteraan Faktual sebagai Bukti Kelayakan Pengasuhan:*

Keadaan nyata anak yang sehat secara fisik-mental, berprestasi, tertib mengenyam bangku sekolah, dan berakhlak baik menjadi bukti otentik kelayakan (fit and proper) pemegang hak asuh saat ini.

5. *Prinsip Kontinuitas dan Stabilitas Lingkungan Anak:*

Jika dalil-dalil pencabutan hak asuh tidak terbukti di muka sidang, pengadilan wajib mempertahankan hak asuh pada pihak semula guna mencegah trauma psikologis serta menjamin keberlanjutan lingkungan hidup anak yang telah stabil.

→ Putusan Mahkamah Agung Nomor 358 K/Ag/2026, tanggal 23 Juni 2026.

Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/11f19c6b0db2a522aaff313434353033.html

Salam Pancasila, 
Fredrik J. Pinakunary
Wakil Ketua Umum PERADI RBA

(*/rls/cj/zir).

Post Comment