*Pastikan Pekayanan Maksimal, Direksi Jasa Raharja Tinjau Korban Kebakaran KM Mutiara Sentosa II*

*Pastikan Pekayanan Maksimal, Direksi Jasa Raharja Tinjau Korban Kebakaran KM Mutiara Sentosa II*

Bagikan Kabar Ini

Surabaya  –  spasinews.com

Direktur  Utama  PT  Jasa  Raharja  (Persero),  Muhammad  Awaluddin, didampingi  Direktur  Utama  Jasaraharja  Putera,  Abdul  Haris,  meninjau  langsung penanganan korban kebakaran KM Mutiara Sentosa II di Jawa Timur, Senin (3/8/2026). Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan proses pelayanan, pendataan, serta penjaminan korban berjalan secara cepat, tepat, dan terkoordinasi.

Tinjauan diawali di Posko Terpadu Informasi dan Penanganan Korban yang berada di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, sebagai pusat koordinasi penanganan korban.

Di lokasi tersebut, Muhammad Awaluddin memastikan proses evakuasi, pendataan korban,  serta  koordinasi  antarinstansi  berjalan  optimal.  Selanjutnya,  rombongan mengunjungi  rumah  sakit  rujukan  tempat  korban  menjalani  perawatan  sekaligus berkoordinasi dengan KSOP, Basarnas, Kepolisian, dan instansi terkait lainnya guna memastikan validitas data korban serta kelengkapan administrasi santunan sehingga hak para korban dapat dipenuhi secara cepat dan tepat.

“Kami menyampaikan duka cita yang mendalam atas musibah ini. Atas nama seluruh keluarga besar Jasa Raharja, kami turut berbelasungkawa kepada keluarga korban yang meninggal dunia dan mendoakan agar seluruh korban yang masih menjalani perawatan segera diberikan kesembuhan,” ujar Muhammad Awaluddin.

Berdasarkan data sementara dari Basarnas, KM Mutiara Sentosa II yang melayani rute Surabaya–Makassar  mengalami  kebakaran  di  perairan  Masalembu,  Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Hingga saat ini, 5 penumpang dilaporkan meninggal dunia dan dalam proses identifikasi, sementara sebanyak 15 penumpang yang mengalami luka -luka mendapatkan perawatan di 11 RS PT Pelindo Husada Citra (PHC) Surabaya dan 4 di RSI Garam Kalianget Sumenep telah mendapatkan jaminan biaya perawatan dari Jasa Raharja, sebagai bagian dari komitmen perusahaan dalam memastikan korban memperoleh pelayanan medis secara cepat dan tepat.

Menurut  Awaluddin,  sejak  menerima  informasi  kejadian,  petugas  Jasa  Raharja  di wilayah Jawa Timur telah bergerak cepat melakukan pendataan korban, berkoordinasi dengan posko terpadu, dan menyiapkan proses penjaminan bagi seluruh penumpang yang sah. “Fokus kami saat ini adalah memastikan seluruh korban dan keluarga korban memperoleh  pelayanan  tanpa  hambatan  administratif.  Karena  itu,  kami  terus memperbarui  data  korban  bersama  seluruh  pihak  terkait  agar  proses  penyerahan santunan dan jaminan perawatan dapat dilakukan secepat mungkin,” katanya.

Jasa  Raharja  memastikan  bahwa  seluruh  penumpang  yang  sah  dari  KM  Mutiara Sentosa II dijamin berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Bagi korban meninggal dunia, ahli waris yang sah berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta, sedangkan korban luka-luka  memperoleh  jaminan  biaya  perawatan  hingga  maksimal  Rp20  juta  sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain perlindungan dasar tersebut, ada pula tambahan perlindungan melalui Jasa Raharja Putera (JRP). Korban meninggal dunia mendapatkan manfaat perlindungan sebesar Rp75 juta, sementara korban luka-luka memperoleh jaminan biaya perawatan hingga maksimal Rp37.500.000.

Awaluddin mengatakan, koordinasi lintas instansi menjadi kunci percepatan pelayanan kepada korban. Seluruh jajaran Jasa Raharja di lapangan juga terus berkoordinasi secara intensif dengan Basarnas, KSOP, Kepolisian, rumah sakit, dan pemerintah daerah. “Kami memastikan proses pendataan dan verifikasi berjalan paralel dengan proses pelayanan, sehingga hak-hak korban dapat dipenuhi secara cepat dan akurat,” ujarnya.

Jasa Raharja akan terus memantau perkembangan penanganan insiden KM Mutiara Sentosa  II  hingga  seluruh  proses  pelayanan  kepada  korban  dan  keluarga  korban selesai  dilaksanakan.  Perusahaan  juga  mengimbau  masyarakat  untuk  mengikuti informasi resmi dari otoritas yang berwenang. (*/rls/zainul irwansyah).

Post Comment