Menolak Kalah dari Izin Korporasi: Menguji Taji Putusan MK Saat Negara “Abai” Melindungi Hutan Adat
Spasinews.com // JAKARTA — Lebih dari satu dekade lalu, Mahkamah Konstitusi mengetuk palu sejarah lewat Putusan No. 35/PUU-X/2012. Putusan itu menegaskan satu hal fundamental secara hukum: hutan adat bukanlah hutan negara, melainkan wilayah hak ulayat masyarakat adat. Namun di lapangan, deklarasi hukum di atas kertas tersebut kerap layu di hadapan buldozer korporasi.
Sengketa lahan, penyerobotan wilayah adat, hingga kriminalisasi terhadap masyarakat yang mempertahankan tanah leluhurnya masih menjadi potret buram agraria di Indonesia hingga tahun 2026 ini.
Pakar Hukum sekaligus praktisi hukum, Jelani Christo, S.H., M.H., mengkritik keras sikap pasif pemerintah. Menurutnya, ada ketimpangan perlakuan hukum di mana aturan negara sering kali dipaksakan untuk memenangkan kepentingan segelintir elite (korporasi) di atas hak hidup masyarakat komunal.”Hutan adat bukan hutan negara. Hukum adat tidak boleh dikalahkan oleh hukum negara dan peraturan pemerintah yang hanya dibuat untuk kepentingan tertentu. Faktanya, pemerintah seolah diam terhadap tindakan perusahaan – perusahaan yang suka menyerobot dan menggusur tanah milik masyarakat adat,” tegas Jelani Christo kepada pers, Kamis (25/6/2026).
Kontradiksi Hukum: Pengakuan Konstitusi vs Syarat Administrasi
Secara tekstual, keberadaan hukum adat dan hak ulayat di Indonesia dijamin sangat kuat oleh konstitusi tertinggi:
Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945: Negara wajib mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya.
Pasal 28I Ayat (3) UUD 1945: Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman.
Pasal 3 UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA): Mengakui eksistensi hak ulayat sepanjang pada kenyataannya masih hidup.
Namun, menurut Jelani, kekuatan hukum adat ini kerap dijebak dalam pusaran birokrasi negara. Di satu sisi, negara mengakuinya. Di sisi lain, negara mensyaratkan adanya pembuktian administratif formal, seperti kewajiban memiliki Peraturan Daerah (Perda) pengakuan masyarakat adat sebelum wilayahnya diakui.
Celah administratif inilah yang dimanfaatkan oleh korporasi. Perusahaan bermodal besar dengan cepat mengantongi izin negara berupa Hak Guna Usaha (HGU) atau Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPKH). Akibatnya, saat konflik mencuat di lapangan, korporasi berada di posisi yang dilegalkan oleh dokumen negara, sementara masyarakat adat dianggap “ilegal” di tanah mereka sendiri karena belum memiliki Perda.
Perlawanan dari Akar Rumput
Meski membentur tembok birokrasi yang tebal, masyarakat adat tidak tinggal diam. Gelombang perlawanan hukum kini semakin terorganisir melalui pendampingan lembaga swadaya masyarakat seperti Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan WALHI.
Salah satu contoh nyata adalah perjuangan gigih Suku Awyu di Papua. Mereka menempuh jalur perlawanan hukum yang melelahkan hingga ke tingkat Mahkamah Agung untuk mencabut izin lingkungan dan konsesi perusahaan sawit yang mengancam ruang hidup dan hutan adat mereka.
Perjuangan Suku Awyu menjadi simbol nasional bahwa masyarakat adat menolak tunduk pada investasi yang merusak lingkungan.
Di tingkat regulasi, pemerintah melalui Perdirjen PSKL sebenarnya mulai membuka jalan dengan memproses penetapan hutan adat agar masyarakat tercatat resmi sebagai pengelola sah. Namun, bagi para aktivis hukum, proses ini dinilai berjalan lambat di tengah masifnya laju ekspansi korporasi.
Jalan Terjal Menuntut Hak
Bagi komunitas adat yang saat ini wilayahnya sedang diserobot, para ahli hukum menyarankan empat langkah advokasi strategis:
1.Akselerasi Pembuktian Hak Ulayat:
Mendorong pemerintah daerah segera menerbitkan Perda atau Keputusan Kepala Daerah terkait eksistensi masyarakat adat setempat guna membentengi wilayah dari klaim HGU korporasi.
2.Gugatan Berbasis Perlindungan Lingkungan:
Menggunakan instrumen hukum lingkungan untuk menggugat izin-izin AMDAL atau izin usaha perusahaan yang terbukti merusak ekosistem adat.
3.Advokasi Bersama dan Penguatan Jaringan: Membangun aliansi dengan lembaga bantuan hukum untuk memitigasi risiko kriminalisasi.
4.Pendesakan Status Hutan Adat:
Memanfaatkan jalur formal KLHK untuk mempercepat penerbitan surat ketetapan resmi kepemilikan hutan adat.
Konflik agraria di Indonesia bukan sekadar masalah sengketa tanah biasa, melainkan ujian bagi negara: apakah hukum akan diletakkan untuk melindungi hak asasi warganya, atau justru ditekuk demi melayani syahwat investasi korporasi? Selama pemerintah memilih “diam”, selama itu pula api konflik di wilayah adat akan terus membara.
Perusahan selalu menggunakan aparat kepolisian dan TNI Di perhadapkan dan di benturkan dengan masyarakat yang menuntut hak- hak dan lahan yang di rampas oleh perusahan tanpa ganti rugi. Pemerintah membiarkan perusahan MENJAJAH MASYARAKAT ADAT.
Dulu Indonesia di jajah oleh jepang dan Belanda saat ini Indonesia di jajah oleh bangsa nya sendiri. Penjajahan harus di hapuskan dan di lawan masyarakat harus bersatu melawan kejahatan korporasi.
Saat ini di perlukan gerakan dari masyarakat untuk menuntut dan merebut kembali hak Ulayat dan tanah- tanahnya yang di ambil oleh perusahaan,pungkas Jelani.(Tim/Red)
Editor : Bony A
Share this content:



Post Comment